Berita

Jadi Biangkerok Tindak Pidana, Dua Kios Jamu di Jalan Raya Garut — Bandung Dirazia Polisi

×

Jadi Biangkerok Tindak Pidana, Dua Kios Jamu di Jalan Raya Garut — Bandung Dirazia Polisi

Sebarkan artikel ini
Kios jamu yang suka menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dirazia polisi. (Foto: Polsek Tarogong Kaler)

GOSIPGARUT.ID — Karena diduga jadi biangkerok terjadinya tindak pidana seperti tawuran, penganiayaan, dan lainnya, dua kios jamu yang suka menjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Garut — Bandung dirazia polisi, Rabu (26/7/2023).

Razia dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler, tepatnya di Kampung Panday, Kecamatan Tarogong Kaler. Hal itu semata-mata untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus menjelaskan kedua kios jamu yang dirazia itu adalah milik FK (43) warga Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul; dan JS (43) warga Sindangheula, Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga:   Mayat Lelaki Paruh Baya Ditemukan di Selokan Rancabango Tarogong Kaler

“Kami melakukan penyitaan minuman beralkohol sebanyak 21 botol miras berbagai jenis dan merk dari dua kios jamu itu,” jelas Sona, Kamis (27/7/2023).

Ia menambahkan, barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler, dan para penjualnya diberikan pembinaan serta hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual miras di lingkungannya,” pungkas Sona. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *