Berita

Dua Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk Polisi, Salah Satunya Oknum Satpam

×

Dua Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk Polisi, Salah Satunya Oknum Satpam

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku curanmor di Garut dibekuk polisi, salah satunya oknum satpam. (Foto: Agus Spoyan)

GOSIPGARUT.ID — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dibekuk polisi. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial AR (22) — warga Kecamatan Samarang, Garut, dan FD (24) yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam).

“FD berprofesi sebagai satpam di Bandung,” jelas Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman Suhardiana, Sabtu (5/11/2022).

Ia menuturkan, kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Naringgul, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di Cafe Balong pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:   Gagal Ambil Barang Curiannya, Pelaku Curanmor di Garut Malah Berkelahi dengan Korban

Para pelaku tersebut melakukan pencurian pada kendaraan yang sedang diparkir di halaman parkir area Cafe Balong. Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci.

“Ya terlihat di bagian kunci motor rusak, diduga para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak bagian kunci motor,” ungkap Budiman.

Ia menjelaskan, yang melaporkan aksi curanmor itu kepada pihak kepolisian adalah pemilik sepeda motor yang dicuri. Selanjutnya pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler dengan Tim sancang Polres Garut telah menangkap satu orang pelaku atas nama FD bersama dengan satu unit sepeda motor di La Granade Apartemen, Kota Bandung.

Baca Juga:   Jabar Tangani Banjir di Kawasan Leles dengan Membangun Drainase

“Setelah menangkap satu orang pelaku, dilakukan pengembangan dan tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama AR di daerah Ciwastra. Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Budiana.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, STNK atas nama Anne Mardiana, satu unit sepeda merk Yamaha Alfa tahun 1990 warna hitam, dan STNK atas nama Sudarto.

Baca Juga:   Saban Minggu Warga Tarogong Kaler Rutin Gelar Pengajian, Hadirkan Mama Kiayi Apip

“Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP SUBS 362 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Budiana. (R Agus Sopian)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *