GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, menyebutkan dari sepanjang 829 kilometer jalan kabupaten, sekitar 84,26 persen berkondisi baik. Sisanya, 15,74 persen berkondisi rusak.
“84,26 persen itu kondisinya baik dan sedang. Kondisi sedang artinya harus direhab dengan pemeliharaan rutin. Kondisi rusak ya harus direhab atau ditingkatkan,” kata Luna didampingi Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, Didan Saeful, Minggu (5/3/2023).
Didan menuturkan, dana APBD Garut yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin jalan sangat minim dibandingkan kebutuhan. Apalagi belakangan anggaranya banyak tersedot ke pembangunan jalan desa, sehingga pemeliharaan jalan sulit dimaksimalkan.
“Untuk pemeliharaan jalan itu setahun dibutuhkan minimal Rp30 miliar. Tapi di 2022 saja kita hanya dapat alokasi anggaran pemeliharaan Rp4 miliar untuk di 42 UPT (Unit Pelaksana Teknis), dan di 2023 sekarang sekitar Rp6-7 miliar,” ujarnya.
Didan menyebutkan, rata-rata umur jalan kabupaten di Garut sekitar dua tahun. Namun terbatasnya anggaran, membuat banyak ruas jalan di Garut yang mestinya diperbaiki dengan peningkatan jalan namun faktanya hanya cukup direhab. Sehingga kondisi jalan rentan mengalami kerusakan berulang. Seperti ruas Jalan KH Anwar Musaddad.
“Kondisi jalan mengalami kejenuhan permukaan air tanah. Harusnya dilakukan peningkatan jalan, ditinggikan minimal 1,5 meter. Tapi memang biayanya mahal. Kondisi seperti ini banyak di Garut. Termasuk jalan Banyuresmi dan jalan Leuwigoong ke Limbangan,” katanya.
Selain keterbatasan anggaran, lanjut Didan, faktor eksternal mudahnya terjadi kerusakan jalan di Garut antara lain curah hujan tinggi, dan tak semua jalan kabupaten dilengkapi drainase.
“Terutama jalan aspal dan hotmix yang mudah rusak oleh hujan. Meskipun perbaikannya juga lebih mudah. Dan untuk Garut saat ini, sudah tak layak lagi hotmik jalan satu lapis. Mestinya sudah minimal dua lapis atau lebih agar jalan tak mudah rusak,” terangnya.
Semakin tak terkontrolnya jumlah maupun beban kendaraan yang melintas, lanjut Didan, juga turut menjadi faktor mudahnya terjadi kerusakan jalan.
“Jalan kabupaten itu MST (Muatan Sumbu Berat)-nya hanya 8 ton. Tapi selain jumlah, beban kendaraan yang masuk juga kenyataannya lebih berat,” ujarnya.
Menurut Didan, kondisi dialami jalan kabupaten juga sama dengan jalan berstatus provinsi yang ada di Garut. Kerusakan jalan provinsi bahkan lebih parah.
“Inilah masalahnya. Masyarakat itu umumnya tidak tahu mana jalan kabupaten dan mana jalan provinsi. Tahunya jalan yang ada di Garut. Sedangkan jalan provinsi di Garut itu banyak, termasuk di daerah perkotaan, dan kondisinya rusak parah. Sehingga meskipun kemantapan jalan kabupaten itu 84,26 persen, tapi tidak kelihatan,” pungkasnya. (IK)



.png)












