GOSIPGARUT.ID — Praktik maksiat di Kabupaten Garut dalam pandangan Ketua Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, SE, M.Si, begitu merajalela. Oleh karenanya, ia meminta Bupati Rudy Gunawan membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan penyakit masyarakat (pekat).
“Pembentukan satgas penanggulangan pekat itu sangat penting, dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Garut yang bertaqwa sesuai dengan visi kepemimpinan Rudy — Helmi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Garut,” tandas Dedi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).
Menurut dia, indikasi merajalelanya praktik maksiat di Kabupaten Garut terlihat dari sejumlah hal, di antaranya peredaran minuman keras (miras) dan narkotika yang masih tinggi. Seperti di area Kerkof, walau bangunannya sudah tidak ada tetapi tetep menjadi tempat transaksi miras dan narkotika dengan cara COD.
Selanjutnya, karaoke menjadi ajang transaksi esek-esek yang berkedok karaoke keluarga. Prakteknya mereka seperti karaoke umum, istilah karaoke keluarga hanya untuk mengelabui masyarakat karena faktanya di sana terdapat minum-minuman keras, ada pemandu lagu, juga jam operasinya sampai larut malam.
“Perjudian sangat marak dari kota hingga ke kampung-kampung seperti judi sabung ayam, adu muncang, adu domba, judi bola (baik manual mapun online),” kata Dedi.
Indikasi lainnya, tambah dia, kos-kosan yang banyak disalahgunakan menjadi ajang transaksi seks sehingga perlu pengawasan dari pemerintahan setempat.
Dedi menyampaikan, fenomena rentenir di Kabupaten Garut yang kian hari kian menghawatirkan. Padahal praktik lintah darat itu sangat diharamkan oleh agama lantaran bisa menimbulkan berbagai dampak sosial seperti perceraian, perselingkuhan, KDRT, dan lain-lain.
“Masih banyaknya perempuan yang menjajakan diri di Jalan Guntur, Jalan Pramuka, kawasan Cipanas, sangat mencoreng citra Garut sebagai Kota Santri dan Kota Kiyai, karena kemaksiatan merajalela di depan mata kita,” ujarnya.
Dedi menuturkan, ada bahaya baru mengintai generasi muda Garut yaitu penyakit masyarakat berupa penyimpangan seksual (lesbian, gay, biseksual, dan transgender/LGBT) yang menurut pemberitaan media massa bahwa jumlah LGBT di Kabupaten Garut mencapai 3.000-an orang.
“Angka itu jelas sangat menghawatirkan. Kita tidak boleh tinggal diam untuk menyelamatkan mereka supaya menjadi manusia normal yang mempunyai orientasi seksual sehat secara biologis dan psikologis,” tuturnya.
Dedi meminta satgas penanggulangan pekat yang harus dibentuk pemerintah mesti melibatkan unsur aparat penegak hukum (APH), majelis ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat yang peduli akan akhlak dan moral umat.
“Sebagai wujud kongkrit visi taqwa Pemkab Garut, satgas ini harus bekerja terencana, terukur, dan terkendali. Jangan sampai membentuk satgas hanya untuk meninabobokan sementara, sedangkan penyakit masyarakat (maksiat) makin merajalela,” pungkasnya. ***



.png)











