Berita

Jadi Pengedar Obat Terlarang, Sopir Angkutan Umum dan Satpam di Garut Dibekuk Polisi

×

Jadi Pengedar Obat Terlarang, Sopir Angkutan Umum dan Satpam di Garut Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari hasil kejahatan empat tersangka pengedar dan penjual obat-obat terlarang di Kabupaten Garut. (Foto: A Sopyan)

GOSIPGARUT.ID — Tim Sancang dan Satuan Narkoba Polres Garut berhasil membekuk empat orang pengedar dan penjual obat-obat terlarang yang selama ini beraksi di Kabupaten Garut. Dari keempat tersangka itu, dua di antaranya adalah berprofesi sebagai sopir angkutan umum dan satuan pengamanan (satpam) di salah satu BUMN di Garut Selatan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan keempat pengedar dan penjual sekaligus pemakai obat-obat terlarang yang ditangkap itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka berinisial MFN (24), SS (23), IR (27), dan M (46).

“Salah satu tersangka, SS merupakan sopir angkutan umum, dan dia mengedarkan obat-obatan terlarang ke sesama sopir. Yang satu lagi IR berprofesi sebagai satpam di Telkom Pameungpeuk. Sementara yang perempuan adalah M, dia merupakan residivis dari tindak pidana yang sama,” jelasnya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:   Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia Menjadi Sederhana pada tahun 2025

Wirdhanto menyampaikan, keempat tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Penangkapan tersebut merupakan jawaban atas pengaduan masyarakat termasuk tokoh agama.

“Kami monitor dalam program Taros Kapolres Garut banyak yang menyoroti terkait maraknya peredaran penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Garut Selatan,” ungkapnya.

Di Garut Selatan, tambah Kapolres, para tersangka mengedarkan obat-obatan terlarang kepada komunitas nelayan, juga kepada pegawai perkebunan, penyadap karet, penggembala ternak, dan termasuk kepada sejumlah komunitas anak-anak muda.

Baca Juga:   Pemanfaatan API OpenAI, LindungiHutan Hadirkan Asisten Kreatif untuk Campaign

“Komunitas nelayan, penyadap Karet di perkebunan, penggembala ternak, termasuk anak-anak muda, yang menjadi sasaran tersangka ini,” ujarnya.

Wirdhanto menyebutkan, dari keempat tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1200 butir jenis tablet obat-obatan terlarang (terdiri dari 903 butir tramadol, 70 dextro, 184 heximer, dan 43 trihexypenidil).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, barang-barang tersebut semuanya diperoleh atau dibeli secara online.

Baca Juga:   Pemkab Garut Terima 405 PJU Tenaga Surya dari Kementerian ESDM untuk 38 Kecamatan

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini terkait aktor-aktor intelektual lainnya, pemodal, termasuk jaringan kaki-kaki dari para pengedar yang telah kami lakukan penangkapan,” tandas Wirdhanto yang menyatakan perang terhadap peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut. (A Sopyan)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *