GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap saat membawa sabu, tembakau sintetis, dan cairan kimia yang diduga bakal diracik menjadi barang haram siap edar.
RY ditangkap pada Minggu sore, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua botol cairan kimia, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pelaku memperoleh barang tersebut dari dua akun media sosial. “Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Cairan yang kami amankan bahkan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar Usep saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Polisi menjerat RY dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut memastikan, kasus ini tidak akan berhenti pada RY semata. “Kami akan terus kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut,” kata Usep.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Garut. Aparat kepolisian setempat menegaskan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan, mengingat peredaran zat terlarang kian merambah kalangan muda. ***



.png)























