GOSIPGARUT.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut akan melaporkan terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah industri penyamakan kulit di Kampung Sukaregang, Kelurahan Kotawetan, Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut.
Laporan tersebut, menurut Koordinator Audensi HMI Garut — Fajar Alamsyah, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, yakni pada tanggal 7 November 2022, HMI melakukan audiensi di DPRD Garut terkait pencemaran lingkungan akibat limbah penyamakan kulit di Sukaregang. Dalam audiensi tersebut hadir anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi I, II, III, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, dan Satpol PP.
“Namun sangat disayangkan pihak Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Garut tidak hadir dalam audensi itu. Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut siap duduk bersama guna membahas dan mencari solusi terkait pencemaran lingkungan dari dampak perusahaan penyamakan kulit di Sukaregang,” jelas Fajar.
Ia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak APKI dalam audensi tersebut. Sebab, itu membuktikan bahwa pihak pengusaha seakan menutup mata terhadap nasib masyarakat yang terdampak limbah penyamakan kulit di Sukaregang selama puluhan tahun.
“HMI Garut patut mempertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Persetujuan Izin Lingkungan yang harus ada sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Fajar.
Ia menyampaikan, pencemaran lingkungan di kawasan Sukaregang telah berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat dengan timbulnya kekeruhan air berbusa dan bau yang menyengat di sepanjang Sungai Cikayambang, Cigulampeng, dan Ciwalen. ***



.png)











