Berita

Kades Pelaku Pencabulan di Garut Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

×

Kades Pelaku Pencabulan di Garut Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pencabulan.

GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walau begitu, sang Kades rupanya masih mengaku tidak melakukan aksi pencabulan tersebut.

JPU Friza Adi Yudha mengatakan pihaknya menuntut terdakwa Pipit Mulyadi tuntutan 10 tahun kurungan penjara. “Selain itu juga kita tuntut agar terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Friza menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Salah satunya adalah karena terdakwa tidak mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut.

Baca Juga:   Pengawas Sekolah Asal Garut Raih Anugerah PNS Berprestasi dari Pemprov Jabar

Meski sang kepala desa tidak mengakui hal tersebut, pihaknya menemukan fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan aksi tersebut. Hal lainnya yang memberatkan, adalah sosoknya sebagai Kades seharusnya melindungi warga.

“Kami menggunakan alternatif kedua dalam memberikan tuntutan yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Jadi ada bujuk rayu,” ungkap Friza.

Baca Juga:   Tiga Kandidat yang Tengah Incar Posisi Kepala Dinas Kesehatan Garut, Ini Profilnya

Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Kepolisian Resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pemerkosaan kepada anak di bawah umur sampai hamil.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian memang sudah menerima laporan warga tersebut. “Sudah diterima (laporannya),” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:   Ketua DPD Beri Perhatian Serius Kasus Pembakaran Sekolah oleh Guru Honorer di Garut

Dari informasi yang dihimpun, kepala desa itu diduga memerkosa seorang gadis yang masih berusia 13 tahun sampai hamil. Gadis yang diperkosa adalah anak dari tim suksesnya saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayahnya. Aksinya pun diduga dilakukan berulang kali saat orang tua gadis sedang tidak ada di rumah. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *