GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengambil alih seluruh tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Kabupaten Garut. Langkah tersebut ditempuh berdasarkan surat KPU RI ke KPU Jawa Barat nomor 126/PP.06-sd/05/KPU/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019 tentang pengambilalihan dilakukan karena KPU Garut dinilai tak dapat melaksanakan tugasnya.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman itu menyebutkan, sesuai pasal 551 ayat (3) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Jawa Barat mengambil alih seluruh tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Kabupaten Garut dalam penyelenggaraan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk sementara waktu sampai KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Sekretaris KPU Kabupaten Garut Ayi Dudi Supriadi membenarkan adanya pengambilalihan KPU Garut oleh KPU Jawa Barat. Akan tetapi alasan sebenarnya pengambilalihan tersebut karena adanya KPU Kabupaten/Kota lain yang akhir masa jabatannya tidak sama dengan KPU Garut, yakni per 23 Januari 2019.
“Jadi ke depan mau disamakan berangkatnya dari tanggal pelantikan. Masa pengambilalihan berlaku sampai tanggal pelantikan. Mau disamakan dengan yang lain supaya serentak,” ujar Ayi, Kamis (24/1/2019).
Ayi belum mengetahui kapan para calon komisioner KPU Garut terpilih dilantik. Padahal semestinya mereka dilantik pada 24 Januari 2019 ini. Sebanyak lima besar calon komisioner KPU Garut terpilih untuk periode 2019-2024 adalah Hilwan Fanaqi (petahana/mantan Ketua KPU Garut), Aneu Nursifah, Nuni Nurbayani, Jainudin Basri, dan Dindin A Zaenudin. (IK/Gun)



.png)











