Kesehatan

Gaji Petugas Ambulans Ditunggak, Kadinkes Garut: Bendahara Telat Cek Saldo Rekening

×

Gaji Petugas Ambulans Ditunggak, Kadinkes Garut: Bendahara Telat Cek Saldo Rekening

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Farid. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Gaji petugas ambulans antar-jemput pasien corona di Garut yang diduga ditunggak tiga bulan, segera cair. Tertundanya pembayaran gaji para petugas ambulans Public Safety Center (PSC) 119 itu terjadi karena kesalahan komunikasi di internalnya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Farid, Jumat (10/7/2020), yang juga menyebut keterlambatan pembayaran gaji itu terjadi karena bendaharanya telat mengecek saldo rekeningnya.

Ia mengatakan, Dinkes akan segera membayarkan gaji para petugas ambulans PSC 119. “Secepatnya kita bayarkan. Hari ini (Jumat, 10/7/2020) kita bayar,” kata Maskut.

Baca Juga:   Satu Kasus Gangguan Ginjal Akut Dilaporkan Berasal dari Garut, Dinkes Telusuri Identitas Pasien

“Sebenarnya hanya mis komunikasi saja, uangnya ada masuk ke bendahara. Kebetulan bendahara ini belum mengecek rekeningnya sehingga seolah-olah lama,” tambah dia.

Terkait pelayanan PSC 119, Maskut memastikan tetap berjalan. Ia juga membantah ambulans tak bisa berjalan gegara tidak ada biaya bahan bakar. “Sebenarnya sih enggak ada ya (ambulans berhenti berjalan). Enggak benar bahwa PSC Dinkes Garut tidak mau mengantar pasien,” ujar Maskut.

Baca Juga:   Waspada, Empat Ciri Anak yang Sudah Kecanduan Gadget

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Leli Yuliani, menambahkan, ambulans tetap beroperasi seperti biasa. Adapun jarangnya beroperasi dikarenakan kasus pasien yang terindikasi ke arah Covid-19 sudah mulai mengalami penurunan, baik ODP, PDP, bahkan 1 pasien confirm yang dirawat di RSU dr. Slamet Garut sudah dipulangkan tanggal 6 Juli.

“Bahwa untuk operasional dan honor petugas ambulans ada anggaran yang sudah dialokasikan. Proses pencairan operasional dan honor petugas ambulans mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun saat ini sudah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada permasalahan dan ambulans bisa beroperasi seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga:   Garut Masuk Radar Global: Program Digitalisasi Kesehatan Fase II Resmi Dimulai, Dapat Apresiasi dari Gates Foundation

Dalam pemberitaan di media massa sempat menjadi viral bahwa gaji para petugas ambulans pengantar pasien Covid-19 di Garut ditunggak Pemkab. Mereka tak digaji selama tiga bulan, sehingga para petugas ambulans tak mendapatkan haknya selama itu. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *