GOSIPGARUT.ID — Gaji petugas ambulans antar-jemput pasien corona di Garut yang diduga ditunggak tiga bulan, segera cair. Tertundanya pembayaran gaji para petugas ambulans Public Safety Center (PSC) 119 itu terjadi karena kesalahan komunikasi di internalnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Farid, Jumat (10/7/2020), yang juga menyebut keterlambatan pembayaran gaji itu terjadi karena bendaharanya telat mengecek saldo rekeningnya.
Ia mengatakan, Dinkes akan segera membayarkan gaji para petugas ambulans PSC 119. “Secepatnya kita bayarkan. Hari ini (Jumat, 10/7/2020) kita bayar,” kata Maskut.
“Sebenarnya hanya mis komunikasi saja, uangnya ada masuk ke bendahara. Kebetulan bendahara ini belum mengecek rekeningnya sehingga seolah-olah lama,” tambah dia.
Terkait pelayanan PSC 119, Maskut memastikan tetap berjalan. Ia juga membantah ambulans tak bisa berjalan gegara tidak ada biaya bahan bakar. “Sebenarnya sih enggak ada ya (ambulans berhenti berjalan). Enggak benar bahwa PSC Dinkes Garut tidak mau mengantar pasien,” ujar Maskut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Leli Yuliani, menambahkan, ambulans tetap beroperasi seperti biasa. Adapun jarangnya beroperasi dikarenakan kasus pasien yang terindikasi ke arah Covid-19 sudah mulai mengalami penurunan, baik ODP, PDP, bahkan 1 pasien confirm yang dirawat di RSU dr. Slamet Garut sudah dipulangkan tanggal 6 Juli.
“Bahwa untuk operasional dan honor petugas ambulans ada anggaran yang sudah dialokasikan. Proses pencairan operasional dan honor petugas ambulans mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun saat ini sudah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada permasalahan dan ambulans bisa beroperasi seperti biasa,” ujarnya.
Dalam pemberitaan di media massa sempat menjadi viral bahwa gaji para petugas ambulans pengantar pasien Covid-19 di Garut ditunggak Pemkab. Mereka tak digaji selama tiga bulan, sehingga para petugas ambulans tak mendapatkan haknya selama itu. (Yan AS)



.png)















