Kesehatan

Advokasi Pencegahan Sunat Perempuan Digelar di Garut, Dinkes Tegaskan Tak Ada Bagian Genitalia yang Harus Dipotong

×

Advokasi Pencegahan Sunat Perempuan Digelar di Garut, Dinkes Tegaskan Tak Ada Bagian Genitalia yang Harus Dipotong

Sebarkan artikel ini
Advokasi Upaya Pencegahan Sunat Perempuan atau Praktek Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) di Kabupaten Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (22/11/2025).

GOSIPGARUT.ID — Upaya mencegah praktik Sunat Perempuan atau Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) kembali diperkuat di Kabupaten Garut. Yayasan Puan Amal Hayati menggelar kegiatan Advokasi Upaya Pencegahan P2GP di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Sabtu (22/11/2025), menghadirkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan organisasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menegaskan sikap medis terhadap P2GP: praktik itu berisiko dan tidak memiliki manfaat kesehatan apa pun.

“Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui apa dampaknya dari P2GP,” kata Kepala Dinkes Garut, dr. Leli Yuliani.
“Secara medis, tidak ada bagian dari genitalia perempuan yang harus dipotong.”

Baca Juga:   Angka Kelahiran Masih Tinggi, Garut Genjot Pengendalian Pertumbuhan Penduduk

Leli menjelaskan, berbeda dengan khitan pada laki-laki, genitalia perempuan tidak memiliki bagian yang direkomendasikan untuk dibuang. Ia menambahkan, layanan kesehatan resmi tidak menyediakan praktik khitan perempuan dalam bentuk apa pun.

“Kalau dari medis, silakan datang ke puskesmas. Kami akan menjelaskan bahwa tidak ada tindakan pemotongan. Di layanan kesehatan kami tidak ada praktik khitan perempuan,” ujarnya.

Program Officer Yayasan Puan Amal Hayati, Iza Farhatin Ilmi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan menjadi gelombang ketiga advokasi di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Masyarakat Garut Diimbau untuk Waspada Ancaman Penyakit Demam Berdarah dan TBC

“Kami ingin memastikan komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan dalam mendukung PP Nomor 28 Tahun 2024,” kata Iza.

Hasil diskusi dan poin komitmen pemerintah daerah akan dibawa ke tingkat pusat untuk monitoring dan evaluasi (monev) pada pekan depan.

Iza turut menyinggung praktik P2GP yang masih dilakukan di beberapa wilayah dengan cara-cara tradisional dan membahayakan kesehatan anak perempuan.

“Ada wilayah yang menggunakan bambu runcing, pisau, atau silet yang tidak bersih,” ungkapnya.

Menurutnya, luka pada alat reproduksi perempuan dapat menyebabkan pendarahan hebat, infeksi, hingga risiko gangguan reproduksi jangka panjang.

Baca Juga:   Penanganan Stunting di Garut Tetap Berjalan Meski di Tengah Pandemi Covid-19

“Alat reproduksi perempuan adalah tempat haid, melahirkan, dan nifas. Kerusakan bisa fatal,” tandas Iza.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh tokoh agama Buya Husein Muhammad, menandakan pentingnya peran ulama dan organisasi masyarakat dalam mengedukasi akar rumput bahwa praktik P2GP bukan bagian dari ajaran keagamaan maupun prosedur medis.

Melalui advokasi ini, diharapkan Kabupaten Garut mampu mendorong kesadaran kolektif dan perlindungan berkelanjutan terhadap anak perempuan, sekaligus mengakhiri praktik P2GP secara bertahap. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *