Berita

Tanah dan Bangunan SD di Cihurip Dijual Pihak Desa Seharga Rp80 Juta

×

Tanah dan Bangunan SD di Cihurip Dijual Pihak Desa Seharga Rp80 Juta

Sebarkan artikel ini
Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, dijual seharga Rp80 juta. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Ramai beredar di media sosial Facebook, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, dikabarkan dijual oleh pihak desa seharga Rp80 juta.

Dalam foto yang beredar, sebagian genting bangunan sekolah itu sudah dibongkar. Selain foto bangunan sekolah, terdapat foto kuitansi penjualan sekolah.

Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp80 juta dan dibeli oleh seseorang bernama Abdul Manaf. Transaksi jual belinya terjadi pada tanggal 15 November 2019. Terdapat tanda tangan Kepala Desa Jayamukti bernama Hamdani di atas materai Rp6.000.

Kepal Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Totong saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar. Ia menyebut permasalahan tersebut tengah diselesaikan Asisten Daerah I, Nurdin Yana.

“Ke pak Asda I saja, lagi diselesaikan sama beliau,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:   Akibat Angin Kencang, Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga di Cihurip

Masalah penjualan sekolah itu mencuat usai akun @Teh Didah mengunggah foto kondisi sekolah dan kuitansi penjualan sekolah. Belum ada tanggapan dari akun tersebut saat dihubungi.

Camat Cihurip, Asep Suharsono juga belum memberikan keterangan saat dihubungi. Sementara Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku baru mendapat kabar dari awak media mengenai penjualan SDN Jayamukti 3. Ia pun melakukan penelusuran dan konfirmasi ke Asda I.

Menurutnya, masalah penjualan sekolah itu sedang ditangani Pemkab Garut. Pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah.

Helmi menyebut, sekolah yang diduga dijual oknum desa itu memang sudah tak digunakan. Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.

Baca Juga:   Kapolres Garut Turun Langsung Atasi Kemacetan di Lebakjero Gegara Truk Mogok

“Jadi sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya,” kata dia.

Helmi menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Desa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, Komiter sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip soal penjualan aset tersebut.

Dari hasil penelusuran sementara, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut. Meski sudah tak lagi digunakan, tak bisa dijual begitu saja.

“Kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual,” katanya.

Sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu. Bisa saja nantinya, aset sekolah itu dijual oleh pemerintah. Namun melalui tahapan yang benar.

Baca Juga:   Viral, Kades di Garut Selatan Merasa Kecewa karena Bupati Syakur Amin Batal Datang ke Acara di Indralayang

“Bisa dijual tapi ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu,” tambah Helmi.

Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, menurut dia, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut.

Helmi meminta bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Walau tidak difungsikan, bangunan dan tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.

“Kalau mau diambil harus ikuti aturan. Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya kenapa. Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan,” ujarnya. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *