GOSIPGARUT.ID — Juru Bicara (Jubir) Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Garut, Ricky R Darajat, mengaku kecewa oleh banyaknya informasi di media sosial (medsos) yang membuat panik masyarakat dengan membeberkan identitas yang terpapar postif Covid-19.
Informasi-informasi ini berseliweran di grup grup Watsapp dan Facebook. Dalam informasinya, mereka menuliskan detail nama, alamat, umur, bahkan divisualisasikan secara jelas rumah si pasien positif corona tersebut.
“Kami mendapatkan informasi di medsos yang lagi ngetrend ini adalah tentang Covid-19. Banyak yang memperparah keadaan sehingga membuat masyarakat panik dan merasa tidak nyaman dan membeberkan identitas yang terpapar positif Covid-19,” ujar Ricky saat jumpa pers di Gedung Pendopo Garut, Sabtu (04/04/2020).
Ia menjelaskan, penyebaran data pribadi seorang pasien dapat berpotensi melanggar hukum, dalam hal ini Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Apabila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Ricky berharap kerjasama dari seluruh warga masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita-berita yang tidak bertanggungjawab.
“ Kami himbau jangan sebarkan berita-berita tidak benar yang bikin masyarakat resah dan panik sehingga masyarakat merasa tidak nyaman. Pencegahan covid19 ini adalah tugas kita semua, tidak hanya pemerintah saja,” katanya. (Yuyus)



.png)


















