GOSIPGARUT.ID — Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut mengaku sering menerima komplain dari masyarakat yang E-KTPnya tidak bisa dicetak. Komplain tersebut terutama datang dari pemohon E-KTP yang pindah tempat tinggal.
“Kasus ini sering terjadi, kami sering menerima komplain dari masyarakat yang E-KTPnya tidak bisa dicetak. Pada saat kami lacak melalui sistem, ternyata kami manemukan history kepindahan yang tanpa surat pindah, dan history rekam di tempat yang lain,” kata Kepala Bidang Yandafduk, Dra. Pepi Tresnawati, saat dihubungi Kamis (6/3/2020) pagi.
Ia menambahkan, di antara warga itu bahkan ada yang “keukeuh” dia tidak mengakui sudah rekam di kota lain, malah “keukeuh” tidak mengakui pernah tinggal di kota lain. Warga itu pun marah marah karena E-KTPnya tidak bisa dicetak. Padahal pihak Disdukcapil sudah menemukan historynya.
“Bagi warga yang mengalami hal seperti itu, solusinya silakan membuat surat pindah dari kabupaten/kota asal, dan melaporkan kedatangannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kami akan memproses kedatangan dan menerbitkan dokumen kependudukannya,” tandas Pepi.
Menurut dia, perekaman E-KTP itu cukup satu kali seumur hidup.
Karena sistem menyimpan jejak rekam biometrik berupa sidik jari, iris mata, foto wajah, tandatangan di server pusat (Jakarta). Pada saat warga melakukan rekam ulang, maka pada saat proses penunggalan data di pusat, data warga tersebut akan terdeteksi duplikasi (ganda). Resikonya, E-KTP tidak bisa dicetak.
Untuk itu, bagi warga yang pindah antar kecamatan/kabupaten/kota/provinsi, apabila di tempat asal sudah melakukan perekaman E-KTP tidak perlu lagi melakukan perekaman di tempat tujuan. Cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari tempat asal ke tempat tujuan, maka data, termasuk NIK penduduk akan pindah secara sistem, dan E-KTP dapat diterbitkan di tempat tujuan. ***



.png)











