GOSIPGARUT.ID — Aktivitas judi adu muncang yang meresahkan warga di Kampung Samanggen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, dibongkar aparat kepolisian pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Wanaraja setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di sebuah saung yang berada di pinggir kolam pemancingan.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono memimpin langsung pengecekan ke lokasi bersama anggota piket jaga. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah warga tengah berkumpul.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat adu muncang (pidekan), puluhan muncang, serta uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.
“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah pidekan, 28 butir muncang, uang tunai sebesar Rp190.000, satu tas selempang warna hitam, dua KTP, dan tiga unit sepeda motor,” ujar Abusono.
Selain barang bukti, delapan orang warga yang berada di lokasi turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wanaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Abusono, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik perjudian yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saat ini seluruh barang bukti telah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” kata Abusono.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Kecamatan Wanaraja. ***



.png)


























