GOSIPGARUT.ID — Polsek Malangbong, Polres Garut, mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit traktor milik petani di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Aksi pencurian alat pertanian ini dinilai berdampak serius karena menghambat aktivitas bercocok tanam dan mengancam mata pencaharian petani setempat.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu. Kasus ini terungkap setelah korban menyadari traktor yang biasa digunakan untuk mengolah sawahnya raib dari lokasi penyimpanan.
“Korban hendak menggunakan traktor yang disimpan di area persawahan, namun saat tiba di lokasi, traktor sudah tidak berada di tempat. Dari situ korban melapor ke kami,” ujar AKP Suarna kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Korban diketahui bernama Watma Dimyati (59), petani asal Kampung Caringin, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong. Hilangnya traktor tersebut membuat aktivitas pengolahan lahan terganggu, mengingat alat itu menjadi penunjang utama proses tanam di sawah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku, yakni UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
AKP Suarna menjelaskan, pencurian alat pertanian bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga berdampak langsung pada sektor pertanian dan ekonomi warga. “Bagi petani, traktor adalah aset penting. Kehilangannya bisa menghambat masa tanam dan berpengaruh pada hasil panen,” kata dia.
Dari pemeriksaan sementara, traktor tersebut diduga telah dijual ke luar daerah. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami alur penjualan traktor tersebut,” ujar Suarna.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini ditahan di Polsek Malangbong untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal, demi menjaga keamanan dan keberlangsungan aktivitas pertanian di wilayah Garut. ***



.png)












