GOSIPGARUT.ID — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadi, angkat bicara menanggapi isu yang menyebut Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Garut baru-baru ini sebagai hasil rekonsiliasi dua kubu kepengurusan. Rajab dengan tegas membantah klaim tersebut dan menyatakan Mukab digelar murni atas perintah organisasi dari tingkat pusat.
“Pernyataan bahwa Mukab kemarin adalah Mukab rekonsiliasi itu tidak benar. Kami bantah. Ini bukan rekonsiliasi,” ujar Rajab kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Isu rekonsiliasi mencuat seiring beredarnya informasi mengenai Mukab versi lain yang dipimpin Agus Ridwan dengan susunan kepengurusan berbeda. Menurut Rajab, narasi tersebut menyesatkan dan tidak berdasar secara organisasi.
Rajab menjelaskan, Mukab yang mengantarkannya sebagai Ketua Kadin Garut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Ketua Umum Kadin Indonesia melalui karateker, Agung Suryaman. Surat tersebut memberikan mandat untuk melakukan konsolidasi organisasi di daerah-daerah yang masa kepengurusannya telah berakhir.
“Dalam surat itu sangat jelas, karateker diperintahkan melakukan konsolidasi Kadin kabupaten dan kota yang kepengurusannya sudah habis masa berlakunya. Garut termasuk salah satunya,” kata Rajab.
Ia menuturkan, pihaknya tidak serta-merta menyampaikan proses tersebut ke publik karena menunggu instruksi resmi dari pimpinan pusat. Setelah mandat diterima, Mukab pun segera digelar sesuai ketentuan organisasi.
“Begitu perintah Ketua Umum turun, Mukab langsung kami laksanakan,” ujarnya.
Rajab menambahkan, pemilihannya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut berlangsung sah melalui forum Mukab dan dilantik oleh perwakilan karateker. Pelantikan tersebut dilakukan karena Ketua Karateker Kadin Indonesia saat itu dipanggil langsung ke Jakarta oleh Anindya Bakrie.
“Setelah pelantikan, Ketua Umum bahkan menyampaikan ucapan selamat secara langsung melalui rekaman video. Bukti itu ada dan bisa kami tunjukkan,” ucapnya.
Rekonsiliasi Kadin Terjadi di Tingkat Nasional
Rajab juga meluruskan pemahaman tentang makna rekonsiliasi di tubuh Kadin. Menurut dia, rekonsiliasi yang sesungguhnya telah terjadi di tingkat nasional melalui Munas Rekonsiliasi Kadin Indonesia yang mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid dalam satu forum resmi.
“Di situlah rekonsiliasi terjadi. Keduanya duduk satu meja, tidak ada perdebatan, tidak ada pihak yang dirugikan. Semua sepakat,” kata Rajab.
Ia menyebut, forum tersebut disaksikan dan dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Rajab mengaku hadir langsung dalam Munas Rekonsiliasi itu.
“Saya ada di ruangan tersebut. Yang hadir hanya mereka yang memiliki undangan resmi. Dokumentasinya juga ada,” ujarnya.
Pasca rekonsiliasi nasional, Rajab mengakui dinamika di daerah belum sepenuhnya tuntas. Di Jawa Barat, misalnya, sempat muncul dua kepengurusan Kadin yang menggelar agenda berbeda dalam waktu bersamaan di Bogor dan Bandung.
“Persoalan di daerah tidak bisa serta-merta disebut rekonsiliasi. Harus ada mekanisme resmi dan kesepakatan bersama, seperti yang dilakukan di tingkat nasional,” kata Rajab.
Ia menegaskan, kepengurusan Kadin Kabupaten Garut yang kini dipimpinnya berjalan sesuai garis komando organisasi dan berlandaskan keputusan resmi Kadin Indonesia. ***



.png)












