Berita

Guru SMP Tiba-tiba Diangkat Jadi Kabid di Disdik Garut, Ketua Dewan Pendidikan Angkat Bicara

×

Guru SMP Tiba-tiba Diangkat Jadi Kabid di Disdik Garut, Ketua Dewan Pendidikan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pendidikan Garut, H. Nanang, SH.

GOSIPGARUT.ID — Pelantikan seorang guru SMP menjadi pejabat eselon III di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut memantik diskusi panjang di kalangan pemerhati pendidikan. Bukan soal sosoknya, melainkan soal logika kebijakan dan jalur kompetensi dalam tata kelola pendidikan dasar.

Kegelisahan itu mencuat usai Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melantik 88 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Selasa (6/1/2025). Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah pengangkatan Ai Sadidah—yang diketahui berlatar belakang guru—sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Garut.

Pelantikan tersebut menimbulkan kekagetan dan pertanyaan banyak pihak. Diskusi tidak meledak dalam bentuk protes terbuka, tetapi mengendap dalam ruang-ruang refleksi pendidikan. Sebuah tulisan bernada tenang namun tajam dari tokoh pendidikan senior bahkan disebut menjadi pemantik percakapan publik yang lebih luas.

Situasi itu kemudian “memanggil” Dewan Pendidikan Kabupaten Garut untuk angkat bicara. Ketua Dewan Pendidikan Garut, H. Nanang, SH, menegaskan bahwa suara yang disampaikan bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjaga agar diskursus pendidikan tetap rasional, objektif, dan bermartabat.

Baca Juga:   Repitalisasi Pasar Leles Amburadul, Pihak Kontraktor Kabur

“Ini bukan soal siapa orangnya, juga bukan soal suka atau tidak suka. Yang dipersoalkan adalah logika kebijakan, jalur kompetensi, dan rekam jejak profesional dalam sistem yang seharusnya berdiri di atas prinsip meritokrasi,” kata Nanang dalam tulisan artikelnya yang dikutip GOSIPGARUT.ID, Rabu (7/1/2025).

Nanang menilai istilah “lompat jabatan” kerap dianggap wajar dalam birokrasi. Namun dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan dasar, konsekuensinya jauh lebih panjang.

Sekolah Dasar, menurut dia, adalah fondasi pembentukan karakter, literasi, dan numerasi. Kesalahan dalam pengelolaan SD tidak serta-merta terasa dalam waktu singkat, melainkan baru akan terlihat 10 hingga 15 tahun ke depan.

“Karena itu, pertanyaannya sederhana tapi fundamental: apa jalur kompetensi pejabat yang dilantik, dan bagaimana rekam jejaknya di dunia pendidikan dasar?” ujarnya.

Bukan Orangnya, Melainkan Sistemnya

Nanang menegaskan kegaduhan yang muncul tidak ditujukan pada individu yang dilantik. Ia menyebut, yang bersangkutan bisa jadi hanya menjalankan amanah. Yang dipertanyakan justru adalah sistem yang dinilai kurang sensitif terhadap pengalaman panjang para pendidik SD yang selama puluhan tahun berkutat dengan persoalan lapangan.

Baca Juga:   Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan kepada 4,4 Juta KPM di Jawa Barat

“Di bawah sana ada ribuan guru SD yang memahami betul persoalan kelas gemuk, sarana terbatas, literasi dan numerasi yang masih lemah. Wajar jika muncul rasa terlewati ketika jabatan strategis seolah dilompati,” kata dia.

Menurut Dewan Pendidikan, promosi jabatan yang sulit dipahami secara rasional berpotensi menggerus kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan merupakan modal utama dalam tata kelola pendidikan.

“Jika publik bertanya-tanya apakah promosi berbasis kompetensi atau sekadar keputusan atasan, maka dampaknya bukan hanya di birokrasi, tetapi juga di ruang kelas,” ujar Nanang.

Ia mengingatkan, jabatan Kabid SD bukan jabatan administratif semata. Posisi itu memikul tanggung jawab besar, mulai dari perumusan kebijakan teknis, pembinaan mutu guru dan kepala sekolah, hingga pengawasan implementasi kurikulum dan penguatan literasi serta numerasi.

Baca Juga:   LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

Aturan Ada, Rasionalitas Harus Mengikuti

Nanang mengakui, secara normatif aturan ASN memungkinkan mutasi dan promosi lintas jenjang. Namun, dalam pendidikan, legalitas formal harus disertai rasionalitas substantif.

“Penjelasan yang transparan—mengapa pilihan itu diambil, apa peta kompetensinya, dan bagaimana mitigasi risikonya—justru akan meredam kegaduhan,” katanya.

Dewan Pendidikan, lanjut Nanang, tidak berada pada posisi menghakimi. Perannya adalah memberikan pertimbangan dan masukan agar kebijakan strategis tetap berpihak pada mutu pendidikan.

“Bertanya bukan berarti menolak. Mengomentari kebijakan bukan berarti melawan. Di situlah demokrasi pendidikan bekerja,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memperkuat fondasi pendidikan dasar di Garut. “SD adalah akar. Jika akar rapuh, pohon pendidikan akan tumbang sebelum berbuah,” pungkas Nanang. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *