Jawa Barat

Pemprov Jabar Buka Ruang Koreksi UMSK 2026, Aspirasi Buruh Diterima Langsung di Gedung Sate

×

Pemprov Jabar Buka Ruang Koreksi UMSK 2026, Aspirasi Buruh Diterima Langsung di Gedung Sate

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang koreksi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Sikap terbuka itu ditunjukkan dengan menerima langsung aspirasi organisasi buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pertemuan tersebut merupakan mandat langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang saat itu tengah menjalankan agenda di lapangan. Sekitar 30 perwakilan buruh hadir, dengan 10 orang di antaranya menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Pak Gubernur menugaskan kami untuk menerima dan mendengar langsung aspirasi buruh. Ini bagian dari komitmen Pemprov Jabar agar kebijakan UMSK tidak diputuskan secara sepihak,” ujar Herman usai pertemuan.

Baca Juga:   Tingkatkan Produksi Pertanian, Mentan Serahkan 10 Ribu Unit Pompa Air untuk Petani Jawa Barat

Dari hasil dialog tersebut, Herman mengungkapkan, Pemprov Jabar akan menempuh dua langkah konkret. Pertama, melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMSK di 12 kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kedua, untuk tujuh kabupaten/kota yang SK-nya belum terbit, akan segera diterbitkan. Jadi total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” kata Herman.

Baca Juga:   Terima SK Perpanjangan, Bey Machmudin Lanjutkan Tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Ia menegaskan, proses penuntasan UMSK 2026 diupayakan rampung dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan hingga malam atau dini hari. Kendati demikian, seluruh tahapan tetap harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pak Gubernur menekankan bahwa dasar utama adalah yuridis. Semua akan dicek dan di-crosscheck, bukan hanya oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga Biro Hukum,” ucapnya.

Selain aspek hukum, pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penting. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota menjadi bahan utama dalam pengambilan keputusan, khususnya dari 19 daerah yang telah mengusulkan UMSK.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Siapkan Rp500 Juta untuk Pipanisasi Atasi Kekeringan di Kertajaya Garut

“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” tutur Herman.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berupaya mengambil keputusan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah.

“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” tandas Herman. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *