GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang koreksi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Sikap terbuka itu ditunjukkan dengan menerima langsung aspirasi organisasi buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pertemuan tersebut merupakan mandat langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang saat itu tengah menjalankan agenda di lapangan. Sekitar 30 perwakilan buruh hadir, dengan 10 orang di antaranya menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Pak Gubernur menugaskan kami untuk menerima dan mendengar langsung aspirasi buruh. Ini bagian dari komitmen Pemprov Jabar agar kebijakan UMSK tidak diputuskan secara sepihak,” ujar Herman usai pertemuan.
Dari hasil dialog tersebut, Herman mengungkapkan, Pemprov Jabar akan menempuh dua langkah konkret. Pertama, melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMSK di 12 kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kedua, untuk tujuh kabupaten/kota yang SK-nya belum terbit, akan segera diterbitkan. Jadi total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” kata Herman.
Ia menegaskan, proses penuntasan UMSK 2026 diupayakan rampung dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan hingga malam atau dini hari. Kendati demikian, seluruh tahapan tetap harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Gubernur menekankan bahwa dasar utama adalah yuridis. Semua akan dicek dan di-crosscheck, bukan hanya oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga Biro Hukum,” ucapnya.
Selain aspek hukum, pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penting. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota menjadi bahan utama dalam pengambilan keputusan, khususnya dari 19 daerah yang telah mengusulkan UMSK.
“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” tutur Herman.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berupaya mengambil keputusan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah.
“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” tandas Herman. (IK)


.png)











