GOSIPGARUT.ID — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan memberlakukan kembali sistem tilang manual mulai Juni 2023 di seluruh kabupaten dan kota wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini,” kata Wibowo, Selasa (16/5/2023).
Ia menilai kamera pengawas untuk tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja. Sedangkan di daerah-daerah lainnya kamera pengawas itu masih minim.
Meski begitu, Wibowo menyebut tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik. Sehingga menurutnya polisi kini memiliki dua cara dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar, yakni dengan cara tilang manual dan tilang elektronik.
“Misalnya di Bandung kan belum semua tercover semua oleh E-TLE, jadinya dua cara elektronik dan manual,” ujarnya.
Adapun menurut Wibowo kini tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan. Polisi yang melakukan tilang manual, kata dia, harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.
“Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri,” pungkas Wibowo. (Ant)