Berita

Kasus Pencurian Kapolaga di Cisewu Berakhir Damai, Desa Pamalayan Terapkan “Restorative Justice”

×

Kasus Pencurian Kapolaga di Cisewu Berakhir Damai, Desa Pamalayan Terapkan “Restorative Justice”

Sebarkan artikel ini
Musyawarah perdamaian di Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dalam penyelesaian kasus dugaan pencurian buah kapolaga.

GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan pencurian buah kapolaga yang sempat bikin resah warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhirnya berakhir damai. Perkara yang terjadi menjelang masa panen itu diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif pada Kamis (30/10/2025).

Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah terbuka di Aula Desa Pamalayan. Hadir dalam forum tersebut Kepala Desa Pamalayan H. Budi Rahmat, Babinsa Taslim, Kasi Trantib Kecamatan Cisewu Yudiawan Apandi, Ketua BPD Maman Suparman, tokoh masyarakat, serta 16 warga yang menjadi saksi sekaligus penengah.

Kasus bermula dari kesalahpahaman antara dua warga, Dedi Sulaeman dan Sahid Abdul Rohim, terkait dugaan pencurian buah kapolaga milik Yoyo Kosidin dan Ahmad Tenjak di wilayah RW 06. Dalam musyawarah, D mengakui perbuatannya bersama rekannya G, sementara S membantah terlibat dalam aksi tersebut.

Baca Juga:   Lapas Garut Ungkap Penyulundupan Sabu-sabu dalam Tulang Ayam yang Dibawa Pengunjung

Setelah mendengar keterangan kedua pihak dan saksi-saksi, seluruh peserta musyawarah sepakat untuk menempuh jalan damai. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara resmi yang memuat tiga poin utama:

Warga berkomitmen menjaga kerukunan dan saling menghormati, pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta korban menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Penyelesaian dengan cara damai ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan masyarakat dan menghindari perpecahan antarwarga,” ujar Kepala Desa Pamalayan, H. Budi Rahmat, usai penandatanganan berita acara.

Baca Juga:   Anda Lahir di Tanggal 1 Juli? Polres Garut akan Beri SIM Gratis

Ia menegaskan, pendekatan restorative justice bukan berarti hukum diabaikan, melainkan menempatkan kemanusiaan dan tanggung jawab sosial sebagai prioritas. “Hukum itu penting, tapi kedamaian lebih utama,” tegas Budi.

Konsep restorative justice sendiri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan melalui hukuman penjara.

Menurut Budi, penyelesaian berbasis musyawarah seperti ini membawa manfaat bagi semua pihak: Bagi korban, ada pemulihan psikologis dan pengakuan kesalahan dari pelaku.

Baca Juga:   Jika Menangkan Pilkades Pamalayan, H. Budi Rahmat Akan Langsung Tancap Gas

“Sementara bagi pelaku, kesempatan memperbaiki diri tanpa stigma sebagai narapidana, juga bagi masyarakat, tercipta suasana damai dan budaya gotong royong yang makin kuat,” ujarnya.

Dikatakan Budi, kasus pencurian kapolaga di Desa Pamalayan kini resmi ditutup setelah kedua pihak berdamai dan menandatangani surat pernyataan di hadapan saksi-saksi. Pemerintah desa berharap penyelesaian ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Garut dalam membangun harmoni sosial tanpa harus mengedepankan hukuman. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *