Jawa Barat

Warga Jabar Ramai-ramai Cantumkan “Penghayat Kepercayaan” di e-KTP, Disdukcapil: Hak Mereka Dilindungi Negara

×

Warga Jabar Ramai-ramai Cantumkan “Penghayat Kepercayaan” di e-KTP, Disdukcapil: Hak Mereka Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti.

GOSIPGARUT.ID — Fenomena baru tengah muncul di Jawa Barat. Sejumlah warga kini mulai ramai mencantumkan “Penghayat Kepercayaan” pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, mengungkapkan tren tersebut mulai terlihat di sejumlah daerah, terutama di Kabupaten Kuningan, yang disebut menjadi wilayah dengan jumlah penghayat terbanyak.

“Sudah banyak yang melakukan pergantian kolom agama. Daerah paling banyak di Kabupaten Kuningan,” kata Berli usai kegiatan Adminduk Prima di Gedung Sate, Bandung, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:   Warga Berharap Bansos Jabar Dilanjutkan 2021, Mayoritas Ingin Uang Tunai

Menurut Berli, keputusan warga untuk mencantumkan penghayat kepercayaan di e-KTP merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Pemerintah daerah pun diminta memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan berjalan tanpa diskriminasi.

“Di Jawa Barat ada beberapa kabupaten yang memang memiliki masyarakat dengan kepercayaan tertentu. Kita bantu agar mereka bisa mencantumkan statusnya sesuai keyakinan,” ujarnya.

Baca Juga:   Wagub Jabar Serahkan Dokumen CDPOB Garut Selatan ke Kemendagri

Kebijakan ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Putusan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berli menambahkan, proses perubahan data kolom agama dilakukan secara resmi melalui koordinasi antara Kementerian Agama dan perhimpunan penghayat kepercayaan di tingkat nasional.

“Syarat pergantiannya melalui perhimpunan penghayat yang telah disahkan secara nasional dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” jelasnya.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Minta Polisi Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo, Kapolda: Proses Masih Berjalan

Berli juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menolak atau mempersulit proses tersebut. “Tidak ada masalah, karena status penghayat kepercayaan sudah diakui dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Langkah warga Jawa Barat ini dinilai sebagai bentuk nyata dari semangat Bhinneka Tunggal Ika—sebuah pengingat bahwa Indonesia berdiri di atas dasar keberagaman, dan negara hadir untuk melindungi setiap keyakinan warganya, apa pun bentuknya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *