GOSIPGARUT.ID — Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang akan melakukan relokasi kepada guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang di-SK-kan tahun 2023.
“Sebab penempatan guru PPPK yang mengacu pada penempatan dari Pemerintah pusat dirasa tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, SE, M.Si, dalam siaran pers yang diterima GOSIPGARUT.ID, Jumat (23/2/2024).
Ia menuturkan, yang dimaksud penempatan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan itu seperti guru PPPK asal Garut Kota ditempatkan di Garsel, begitupun guru asal Garsel ditempatkan di Garut Kota. Menurut Dedi, sekolah yang membutuhkan guru kadang malah gurunya dipindah ke tempat lain, atau guru yang sudah banyak di sekolah tertentu malah ditambah lagi guru.
“Kekacauan data ini membuat tidak efektif penyelenggaraan pendidikan, baik secara institusional maupun secara personal gurunya itu sendiri,” tandas mantan anggota DPRD Garut itu.
“Oleh sebab itu, saya mendukung rencana relokasi tersebut mungpung sekarang akan memasuki tahun ajaran baru, dengan tetap memperhatikan Anjab ABK sesuai dengan syarat persetujuan Kemenpan RB,” sambung Dedi.
Ia menuturkan, keterlibatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang mengetahui secara pasti data riil guru di suatu kecamatan menjadi suatu keharusan, relokasi ini bukan atas dasar permintaan orang perorang melainkan harus berdasarkan peta kebutuhan guru di suatu kecamatan.
“Namun terlebih dahulu guru dikembalikan ke sekolah induk masing masing, baru dilakukan penempatan kepada sekolah terdakat berdasarkan kebutuhan sekolah,” ucap Dedi.
Ia menambahkan, jika tidak dilakukan relokasi, banyak dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain guru karena jauh makin besar pengeluaran biaya operasional personal yang berdampak kepada kuantitas kehadiran maupun kualitas mengajar.
Di samping itu, sambung Dedi, juga guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tergeser jam mengajarnya karena datang guru PPPK. Masih mending kalau belum sertifikasi, tapi kalau sudah sertifikasi akan menjadi problem tersendiri untuk memenuhi kewajiban mengajar guru yang sudah tersertifikasi.
“Sebetulnya kami dari Dewan Pendidikan sudah sejak rencana penempatan sudah mengusulkan penempatan PPPK di sekolah induk masing-masing, namun masih belum terealisasi. Besar harapan dengan Bupati yang baru sekarang aspirasi guru PPPK yaitu relokasi ke sekolah induk masing-masing dapat terealisasi,” pungkasnya. ***