GOSIPGARUT.ID — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakukan di luar kantor polisi kembali digelar di dua wilayah Kabupaten Garut pada hari ini, Minggu 6 Juli 2025.
Layanan SIM Keliling, merupakan program layanan kepolisian, yang bisa melayani perpanjangan surat izin mengemudi, dan digelar untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Pelayanan SIM Keliling dioperasikan oleh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas), dan digelar di sejumlah lokasi strategis. Namun, tempat pelaksanaannya digelar secara acak setiap harinya.
Tujuannya, yaitu untuk menjangkau berbagai kalangan warga, khususnya yang berdomisili cukup jauh dari kantor polisi.
Bagi warga yang berminat untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling di Garut, berikut ini merupakan syarat, ketentuan dan tempat dilaksanakannya.
Persyaratan dan ketentuan:
– SIM yang masih berlaku, tidak melebih dari masa berlakunya.
– KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya.
– Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
– Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
– Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
– Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
– Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Ini dua tempat layanan SIM Keliling untuk hari Minggu, 6 Juli 2025:
1. Iqro Kecamatan Leles
2. Indomart Cireungit, Jalan Ibrahim Adjie. ***



.png)
























Trm ksh kpd bp kapolres garut….smga sim keliling terus dlksanakn, mmbantu wrga yg mmerlukn