GOSIPGARUT.ID — Bupati Garur Abdusy Syakur Amin mengakui telah menerima surat pengajuan pensiun dini dari Ade Manadin yang kini statusnya masih seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut.
Menurut Syakur Amin, surat pengajuan pensiun dini itu diterimanya pada awal Juni 2025, dan kini masih dalam proses guna mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah saya terima (surat pengajuan pensiun dini dari Ade Manadin), alasannya karena beliau akan fokus mengurus keluarga,” jelas Syakur, saat dikonfirmasi wartawan tentang kabar pengajuan pensiun dini Ade Manadin dari PNS, Kamis (26/6/2025) di Pendopo Garut.
Syakur menampik bahwa alasan Ade Manadin mengajukan pensiun dini karena adanya dugaan dengan masalah hukum. “Yang saya tahu, alasannya masalah keluarga,” tandas dia.
Menurut Syakur, Ade Manadin akan tetap menduduki jabatan sebagai Kadisdik sampai terjadinya pergantian jabatan itu. Terkait dengan hal tersebut, ia mengakui sudah berkali-kali menghubungi Ade Manadin, namun sulit dihubungi.
“Dan ketika kami menyuruh seseorang (koleganya) untuk menanyakan masalah pengajuan pensiun dini, beliau keukeuh mau pensiun dini,” terang Syakur.
Untuk diketahui, Ade Manadin yang lahir pada Juli 1969 masa kerjanya akan berakhir pada Juli 2027. Jadi sampai masa pensiun masih tersisa waktu 2 tahun lagi.
Sementara, menurut informasi yang didapat GOSIPGARUT.ID dari sebuah sumber terpercaya menyebutkan bahwa sebelum Ade Manadin mengajukan pensiun dini, Bupati Syakur Amin pernah menawari pria asal Kecamatan Pakenjeng itu untuk menjadi Kepala Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi).
“Namun Pak Ade menolak diberi jabatan itu, karena maunya jadi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). Pengajuan pensiun dini tersebut mungkin bentuk pundung Ade Manadin yang tidak direspon keinginannya oleh Bupati,” ucap sumber. (Yuyus/Ack)



.png)












