GOSIPGARUT.ID — Masih suasana libur lebaran, tepatnnya di hari ketiga (Kamis, 3 April 2025), Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, sudah. mulai membuka layanan Dukcapil untuk warganya.
Tampak beberapa warga mendatangi ruang pelayanan terpadu (Payenn) Kecamatan Cigedug untuk melakukan perekaman e-ktp. Hanya menunggu beberapa saat wargapun langsung mendapatkan KTP elektornik (E-KTP).
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cigedug, Iim Ibrahim, SIP menuturkan bahwa selama dua hari yaitu tanggal 3 dan 4 April 2025 pihaknya membuka layanan dukcapil berupa perekaman dan pencetakan KTP elektoronik bagi warga yang belum memiliki, khususnya warga yang sudah memasuki usia 17 tahun.
“Bagi warga yang usianya kurang dari 17 tahun tetapi sudah memasuki usia 16 tahun setengah, dapat dilakukan perekaman meskipun untuk cetak KTP nya menunggu nanti apabila sudah berusia 17 tahun,” ujar dia.
Iim menambahkan, hal ini dimaksudkan untuk membantu warga yang bersekolah atau mesantren di luar kota Garut agar dapat memanfaatkan masa liburan Idulfitri untuk melakukan perekaman data diri, sedangkan nanti KTP nya bisa diambil oleh orang tuanya Ketika sudah masuk usia ke-17 tahun.
“Sehingga anak yang sedang berada di luar kota pun bisa difasilitasi dan dilayani kebutuhan KTP elektorniknya,” tandasnnya.
Menurut Iim, hari ini sebanyak 22 warga yang melakukan perekaman dan 12 sudah dicetak KTP elektorniknya. Sementara 10 orang lainnya menunggu usia 17 tahun.
Lebih lanjut, Iim menyampaikan bahwa selain pelayanan kependudukan, pihak Kecamatan Cigedug tetap membuka layanan kepada warga di hari libur dengan sistem piket. Dengan harapan warga yang sedang mudik dan membutuhkan layanan administrasi seperti surat keterangan dapat terlayani.
Masih menurut dia, Kecamatan Cigedug juga bersama Forkompim dan organisasi yang ada di kecamatan itu membuka Posko Mudik Lebaran dan rest area di halaman rumah dinas Camat Cigedug.
Sementara itu, seorang pelajar SLTA bernama Tiara Nurazriah (17) mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi dari grup WA yang dikirim oleh perangkat Desa Sukahurip tentang adanya pengumuman pelayanan perekaman.
“Alhamdulillah, saya berusia 17 tahun, 3 bulan dan datang ke sini untuk perekaman, pulangnya langsung membawa KTP elektronik, hanya menunggu sekitar satu jam,” ujarnya. ***



.png)











