GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Lutfianissa Putri Karlina mengambil langkah berani dan progresif dengan menolak pengadaan mobil dinas baru. Keputusan ini bukan sekadar simbol populisme, tetapi bukti nyata kepemimpinan yang mengutamakan efisiensi dan keberpihakan kepada rakyat.
Menurut pengamat kebijakan dan informasi strategis dari PAKIS, Galih F. Qurbany, kebijakan ini selaras dengan teori efisiensi anggaran berbasis nilai publik (Public value-based budgeting efficiency) yang dikembangkan oleh Mark H. Moore (1995). Teori itu menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran harus menciptakan nilai maksimal bagi masyarakat dengan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk program yang paling berdampak langsung.
Tidak hanya menolak mobil dinas baru, Bupati dan Wakil Bupati Garut juga menolak anggaran makan dan minum untuk bupati, yang secara total telah menghasilkan efisiensi sekitar Rp2,5 miliar. Jika langkah ini diperluas ke seluruh dinas, badan, dan BUMD yang berjumlah 33 institusi dengan rata-rata pengadaan mobil dinas seharga Rp500 juta per unit, maka efisiensi anggaran akan bertambah Rp16,5 miliar.
“Akumulasi penghematan ini bisa mencapai Rp19 hingga 20 miliar, angka yang cukup besar untuk dialokasikan ke sektor yang lebih krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Garut,” ucap Galih, Jumat
Pertanyaannya, apakah langkah ini akan diikuti oleh pejabat lain di jajaran birokrasi? Ataukah mereka akan tetap bertahan dengan pola lama, mengedepankan kenyamanan pribadi dibandingkan efektivitas pengelolaan anggaran?
Dalam perspektif teori birokrasi adaptif (Adaptive bureaucracy theory) yang dikembangkan oleh Osborne & Gaebler (1992) dalam reinventing government, birokrasi modern harus mampu beradaptasi dengan kebijakan kepemimpinan yang lebih inovatif dan efisien, bukan sekadar mempertahankan hak-hak istimewa yang tidak berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
“Kebijakan ini adalah tolak ukur reformasi birokrasi di Garut. Jika kepala daerah mampu memberikan contoh nyata dalam efisiensi anggaran, maka kepala dinas dan direktur BUMD seharusnya mengikuti jejak tersebut. Jika mereka tetap meminta fasilitas baru di tengah kebijakan penghematan, publik berhak mempertanyakan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Galih.
Ia menambahkan, langkah efisiensi ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran Pemerintah dengan jelas menekankan pentingnya penghematan belanja negara, termasuk pembatasan belanja barang yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghematan dan Penajaman Belanja APBD mengatur pengendalian belanja operasional daerah, termasuk pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru serta efisiensi belanja makan-minum pejabat daerah.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempertegas bahwa APBD harus diprioritaskan untuk program pelayanan dasar bagi masyarakat, bukan belanja yang bersifat konsumtif atau non-prioritas.
“Di era pemerintahan yang menuntut efisiensi fiskal dan optimalisasi anggaran, kebijakan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati Garut ini harus menjadi inspirasi bagi daerah lain. Tidak cukup hanya mendukung secara lisan, para pejabat di bawahnya harus menunjukkan keselarasan kebijakan dengan tindakan nyata,” kata Galih.
Ia mempertanyakan, jika kepala daerah bisa berhemat demi kepentingan rakyat, lalu apa alasan kepala dinas dan pejabat lain untuk tidak melakukan hal yang sama? Menurut Galih, ini bukan sekadar penghematan angka di atas kertas, melainkan ujian bagi reformasi birokrasi. Garut sudah memulai langkah ini, tinggal menunggu siapa yang berani mengikuti atau justru mencari alasan untuk tetap menikmati fasilitas di tengah dorongan efisiensi anggaran. ***



.png)

















