Nasional

IKD Akan Gantikan e-KTP, Masyarakat Dianjurkan untuk Segera Mengaktivasi di HP Masing-masing

×

IKD Akan Gantikan e-KTP, Masyarakat Dianjurkan untuk Segera Mengaktivasi di HP Masing-masing

Sebarkan artikel ini
Identitas Kependudukan Digital.

GOSIPGARUT.ID — Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas yang berbasis digital merupakan inovasi untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Masyarakat dianjurkan untuk segera mengaktivasikan IKD mengingat keterbatasan persediaan blanko e-KTP.

Penerapan IKD ini resmi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD dapat mempermudah masyarakat karena tak lagi harus membawa KTP kemana-mana. Selain itu di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan lainnya.

Baca Juga:   Harga Sejumlah Komoditas Pangan Turun, Daging Ayam Ras Jadi Rp35.610 per Kilogram

Lantas apa tujuan, fungsi dan cara mengativasikan IKD?

Tujuan IKD:

Berdasarkan peraturan di atas, dalam pasal 14 tujuan IKD diterapkan untuk sebagai berikut :

1. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi data kependudukan.

2. Meningkatkan penggunaan digitalisasi data kependudukan untuk masyarakat.

3. Memudahkan dan mempercepat transaksi layanan publik maupun privat secara digital.

4. Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Pembuktian Identitas:

IKD dapat menegaskan bahwa individu yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan data yang terdaftar dan diakui.

Baca Juga:   BMKG Minta Warga Waspadai Peredaran Hoax Terkait Tsunami Banten

Otentikasi Identitas:

IKD dapat memverifikasi identitas penduduk yang menggunakan layanan digital melalui autentikasi dua faktor, dengan membandingkan informasi dalam database dengan data diri individu (seperti wajah, sidik jari, dan lainnya).

Otorisasi Identitas:

IKD dapat memberikan izin akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah orang yang bersangkutan.

Cara Aktivasi IKD:

1. Siapkan smartphone lalu unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital via PlayStore atau AppStore.

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone.

3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’.

Baca Juga:   Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

8. Aktivasi IKD telah selesai.

Demikian informasi terkait IKD mulai dari tujuan, fungsi hingga cara aktivasinya. Semoga bermanfaat! (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *