GOSIPGARUT.ID — DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Periode 2024-2027. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar.
“Yang pertama, yaitu harus warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani,” ungkap dia, Sabtu 31 Agustus 2024.
Terkait pendidikan, Dadang menyampaikan, pada persyaratan di poin keempat calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar
“Poin ke enam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. (Poin) Delapan harus emiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran,” paparnya.
Poin sembilan, Dadang sampaikan, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Ke sepuluh, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.