Berita

Pensiunan Guru di Cisompet Tak Terima Gaji Agustus, Dinyatakan Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup

×

Pensiunan Guru di Cisompet Tak Terima Gaji Agustus, Dinyatakan Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Uang gaji pensiun.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pensiunan guru di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Iwan Setiawan (63) betapa terkejutnya ketika hendak mengambil gaji bulan Agustus di ATM salah satu bank jaringan (BRI Link), di mana uang gajinya itu dinyatakan tidak ada.

Iwan pun kemudian melakukan otentifikasi (proses identifikasi pengguna) sebagai syarat bagi pensiunan bahwa yang bersangkutan masih hidup. Hasilnya, koneksi ke server bank sedang sibuk, dan Iwan disarankan untuk menghubungi call center PT. Taspen di nomor 1500919.

Sementara pada pengambilan gaji bulan sebelumnya, yakni Juli 2024, Iwan mengambil gaji di Bank Jabar Banten (BJB) sebagaimana biasanya. Saat itu pun Iwan berhasil melakukan otentifikasi.

Baca Juga:   Komitmen Implementasikan Continual Improvement, Pelindo Solusi Logistik Pertahankan Sertifikasi ISO 37001:2016

“Pada pengambilan gaji bulan Juli tidak ada masalah, uangnya ada dan saya berhasil melakukan otentifikasi. Namun waktu mengambil gaji bulan Agustus di salah satu bank jaringan dengan menggunakan ATM, uang gaji saya tidak ada. Ketika melakukan otentifikasi juga tidak berhasil,” papar Iwan, Selasa (6/8/2024).

Karena penasaran, lanjut dia, kemudian Iwan menghubungi pihak bank BJB untuk menanyakan duduk persoalannya. Dan betapa kagetnya dia ketika mendengar keterangan petugas bank, yang mengatakan bahwa atas nama Iwan Setiawan oleh pihak PT. Taspen dinyatakan sudah meninggal dunia sesuai laporan dari keluarganya.

Iwan pun lalu menelusuri kebenaran informaai tersebut. Hasil dari penelusurannya, ternyata yang meninggal itu bukan atas nama Iwan Setiawan yang beralamat di Kampung Depok, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, melainkan Iwan yang beda alamatnya. Apalagi NIP dan identitas lainnya juga tidak sesuai.

Baca Juga:   Praktisi Hukum: Pelaku Usaha yang Menjual Beras Tanpa Label Bisa Dipidana

“Akhirnya saya oleh petugas BJB disuruh untuk mengisi Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTBD) yang ditandatangan oleh kepala desa, ketua RT dan RW sebagai saksi, untuk diserahkan ke PT Taspen yang ada di Tasikmalaya,” terang Iwan.

Kasus seperti itu ternyata dialami oleh banyak pensiunan, gara-gara gagal melakukan otentifikasi, kemudian dinyatakan sudah meninggal dunia yang berdampak pada uang gajinya tidak dibayarkan. Setelah diuruskan dengan pihak PT. Taspen, umumnya uang gaji keluar lagi.

Baca Juga:   Pensiunan Guru di Garut Syok Saat Sepeda Motor Raib di Halaman Rumah, Dua Pelaku Cilik Ditangkap Polisi

Tapi dalam kasus Iwan Setiawan ada yang aneh, nama Iwan lain yang meninggal dunianya kok yang tidak dibayar gajinya menimpa dia. Bukankah data dari kedua orang tersebut ada perbedaan?

“Kalau pun nama, alamat dan tanggal lahir sama, tapi pada NIP tidak mungkin akan sama. Sekalipun orang tersebut ada yang lahir kembar, dalam urusan NIP pasti beda. Ini sungguh penanganan yang tidak profesional oleh PT. Taspen,” gerutu Iwan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *