GOSIPGARUT.ID — Dalam Islam seorang istri hukumnya haram untuk menolak ajakan suami untuk bersenggama. Lantas bagaimana hukum menjilat kemaluan suami dan menelan air mani?
Dalam Islam juga banyak dibahas dalam ilmu-ilmu fiqh terkait tata cara bersenggama yang baik dan benar supaya menjadi nilai ibadah. Lalu bagaimana hukum menjilat kemaluan suami dan menelan air mani?
Dijelaskan langsung oleh Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa hal tersebut harus didasari pada kesepakatan istri. “Suami gak boleh maksa, hukumnya haram. Istri harus mau bukan karena paksaan,” jelas dia.
Menurut Buya Yahya, harus dilandaskan dengan keridhoan istri, suami tidak boleh memaksa apalagi sambil emosi saat memintanya. Akan tetapi jika istri sudah mau menjilat kemaluan suami, syaratnya air mani tidak boleh ditelan.
“Hal tersebut termasuk najis dan cairan itu tidak boleh ditelan,” lanjutnya.
Buya Yahya meminta untuk melakukan semua tata cara bersenggama dengan sunnah Rasulullah SAW yang sudah banyak ditafsirkan dalam kitab-kitab.
Meskipun sudah jelas hukumnya, tapi tetap masih banyak pertanyaan yang timbul di antara umat muslim lainnya. Hal itu terjadi, menurut Buya Yahya, karena tontonan yang ditiru atau guru sebagai sumber belajarnya salah memberikan contoh.
“hukum menjilat kemaluan suami diperbolehkan atas izin dan ridho dari istri. Tetapi air maninya jangan ditelan karena termasuk najis,” tandas dia. (IK)