GOSIPGARUT.ID — Tiga warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga memperjualbelikan obat-obat terlarang jenis tramadol dan double Y. Penangkapan terhadap AS (26), AF (24), dan RM (17) berlangsung Minggu siang (16/06/2024).
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bertempat di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. AS berperan sebagai penjual, sedangkan AF dan RM sebagai pembeli.
Penjual AS diduga menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat umum, khususnya kalangan pemuda dan golongan pelajar. Ia menjualnya dengan harga Rp10 ribu, dengan isi 4 butir pil double Y dan harga Rp5 ribu untuk 1 butir pil tramadol.
Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjual diamankan di Mapolsek Banyuresmi berikut barang bukti 8 buah plastik klip berisi 32 butir pil jenis hexymer (double Y), 5 butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dan sebuah handphone warna hitam merk Oppo.
Petugas Polsek Banyuresmi melengkapi proses administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku utama dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjutnya.
“Penangkapan ini merupakan upaya komitmen Polsek Banyuresmi dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlaran di wilayah hukum kami. Diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis sehingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika,” kata Usep. ***