GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum mengetahui secara pasti soal itu.
Namun Bey mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat akan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait masalah yang dialami Ema Sumarna buntut dari masalah dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, di mana sebelumnya juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan,” ujar Bey Machmudin, Rabu (13/3/2024).
Disinggung mengenai informasi terkait surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung, Bey mengaku belum menerima berkas apa pun. “Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya di Jakarta, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merinci nama tersangka baru. Dia hanya mengungkapkan, ada tersangka hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, Ema tidak sendiri. Ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. (Ant)