GOSIPGARUT.ID — Bermunculannya warung-warung semi permanen mulai dari perlintasan pintu rel kereta api (KA) Buninagara sampai belokan Pemakaman Cinehel di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dinilai salah satu penyebab menyempitnya badan Jalan Buninagara.
“Kondisi jalan menyempit hingga sering terjadinya kemacetan di Jalan Buninagara, diduga kuat penyebabnya warung-warung semi permanen yang banyak bermunculan di sepanjang pinggir rel KA Buninagara,” kata Dani (51) pengguna jalan kepada GOSIPGARUT.ID, Selasa (30/01/2024).
Menurut dia, Pemerintah Kota Tasikmalaya dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus berkoordinasi agar terkait menyempitnya jalan mulai jalan Cinehel sampai pintu perlintasan maupun Jalan Buninagara hingga belokan Pemakaman Cinehel dapat diminimalisir dari kemacetan.
“Ini harus menjadi perhatian dinas terkait agar jalan segera diperlebar mengingat sudah banyak pengendara yang terjebak di tengah rel kereta api. Apalagi pagi hari, jam istirahat kantor maupun sore harinya mobilitas kendaraan di perlintasan itu cukup padat,” ujarnya.
“Kalau memang warung-warung mau dibiarkan dan jalan yang sudah ada susah untuk diperlebar, seharusnya dibuatkan fly over agar tidak terjadi kemacetan yang kerap terjadi. Apalagi di Jalan Cinehel mulai dari gapura yang terdapat di perempatan Mitra Batik Kota, jalannya sempit sehingga menambah laju kendaraan kian tersendat dan merayap,” kata Dani lagi.
Dibenarkan Yana S, selaku penjaga perlintasan KA Buninagara yang mengatakan kalau kemacetan yang terjadi di perlintasan Buninagara itu lebih disebabkan oleh jalan Cinehel yang sempit.
Sementara disinggung terkait munculnya warung-warung semi parmanen yang terdapat di sepanjang jalur kereta mulai dari perlintasan pintu kereta hingga belokan pemakaman Cinehel, Yana tak mengetahui pasti soal itu.
“Sepengetahuan saya, warung-warung ini sudah sejak lama ada, dan tak diketahui juga ternyata hampir semuanya sudah semi permanen,” kata Yana saat ditemui di pos pintu penjaga perlintasan Buninagara, Selasa (30/1/2023)
Terlebih terkait perizinan atau sewa tempatmya, ia mengaku tak mengetahui soal itu. “Yang pasti, kalau menurut aturan, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan dan menaman pohon dalam jarak 10 meter dari jalur kereta,” ucapnya. (Tomril)



.png)





