Politik

KPU Garut Tetapkan Tiga Zona Kampanye dan Jadwal Pemilu 2024, di Dapil Mana Saja?

×

KPU Garut Tetapkan Tiga Zona Kampanye dan Jadwal Pemilu 2024, di Dapil Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
Rakor Penyusunan Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum pada Pemilu 2024, di Aula KPU Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jum'at (19/01/2024). (Foto: Anggana Mulia Karsa)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan tiga zona untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Ketiga zona tersebut merupakan gabungan dari dua daerah pemilihan (Dapil), yaitu Zona A gabungan Dapil 1 dan 2, Zona B gabungan Dapil 3 dan 4, serta Zona C gabungan Dapil 5 dan 6.

Penetapan zona tersebut diputuskan dari hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang dihadiri para peserta Pemilu 2024, perwakilan Pemerintah Kabupaten Garut, TNI/Polri, di Aula KPU Garut, Jum’at (19/01/2024),

KPU Garut berharap kesepakatan ini akan memastikan jalannya kampanye yang lancar, aman, dan terkendali, sekaligus mewujudkan penyampaian visi misi peserta Pemilu secara efektif kepada masyarakat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Dian Hasanudin, mengatakan keputusan resmi mengenai jadwal dan zona kampanye akan segera diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kabupaten Garut. Ia berharap, dengan jadwal yang terstruktur ini, semua peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan tertib dan aman.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan 2.005.168 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024, Jumlahnya Alami Penurunan dari DPS

Jadwal kampanye dengan metode rapat umum mulai dilaksanakan dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Nah yang kita sepakati hari ini kaitan dengan zona-zonanya. Alhamdulillah bisa berjalan namun mungkin nanti kita akan mengesahkan ya jadwal tersebut dalam bentuk Keputusan KPU,” ujar Dian usai memimpin rakor.

SK tersebut, imbuhnya, bisa menjadi pedoman untuk para peserta Pemilu khususnya partai politik, yang akan melaksanakan kampanye melalui metode rapat umum. Oleh karena itu, dengan jadwal yang terstruktur, diharapkan semua elemen khususnya para peserta Pemilu bisa melaksanakan kampanye dengan tertib, aman, dan nyaman, sehingga para peserta Pemilu bisa menyampaikan visi misi kepada masyarakat dengan lebih baik.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Telah Periksa Caleg yang Berkampanye di Acara Mentan

“Kami berharap semua partai politik mentaati aturan yang sudah ditetapkan, kami berharap partai politik itu bisa melaksanakan semua tahapan kampanye khususnya (kampanye) rapat umum, dan memperhatikan aspek-aspek yang sudah kita tetapkan,” ucap Dian.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut, Nuni Nurbayani menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu diharapkan tidak melanggar aturan, termasuk larangan terhadap praktik money politic dan ujaran kebencian.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di Bukit Alamanda

“Juga betul-betul menggunakan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan pelanggaran pada intinya,” tuturnya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, menyatakan kesiapan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan pihak lainnya dalam mendukung suksesnya kampanye rapat umum. Ia juga mengimbau agar peserta kampanye menjaga keamanan dan kenyamanan, khususnya jika ada konvoi atau arak-arakan.

“Diharapkan juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang merasa terganggu, berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan,” ujarnya. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *