GOSIPGARUT.ID — PT Tactical Garment yang saat ini tengah membangun pabrik di kawasan Leles, Kabupaten Garut, melaporkan dua warga Garut ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Human Resourch and Generall Affairs PT Tactical Garment Garut, Deni Mustofa SH, mengatakan laporan itu dilakukan pihaknya ke Polres Garut pada Kamis (26/10/2023). Adapun pasal yang dilaporkan adalah pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 UU ITE, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Pihak perusahaan merasa dirugikan dengan tuduhan tidak memiliki Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan persetujuan bangunan gedung (PBG), padahal sudah memiliki. Mengurusnya pun hampir 1,5 tahun, setelah muncul PBG baru membangun,” ujar Deni, Jumat (27/10/2023).
Untuk diketahui, belum lama ini muncul pemberitaan di sebuah media online yang menyebutkan bahwa dalam pembangunan pabrik milik PT Tactical Garment di kawasan Leles tidak memperhatikan Amdal dan PBG terlebih dahulu.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh RFA Ketua KPLHI dan RTA Ketua MPAI dikatakan bahwa PT Tactical Garment tidak melakukan proses Amdal dan PBG, sementara proses pembangunan tengah berlangsung.
Deni mengatakan, pihaknya dari PT Tactical menyayangkan kepada RFA dan RTA atas pernyataannya di media online yang menyatakan bahwa PT Tactical dalam pembangunan pabriknya tidak menempuh proses yang berlaku atau membangun pabrik tanpa izin.
“Hal itu adalah sangat tidak benar karena kami dalam pembangunan pabrik tersebut telah menempuh prosedur yang benar dan telah memiliki izin baik izin Amdal maupun izin PBG nya,” jelas dia.
Menurut Deni, dengan pernyataan RFA dan RTA itu pihaknya merasa dirugikan, sehingga pihaknya terpaksa melakukan upaya hukum ke Polres Garut.
“Amdal terbit 21 juli 2023, Amdal dari Kementerian LHK, PBG 7 Agustus 2023 dari Pemda Garut. Mulai membangun 10 Agustus, paku bumi awal September,” ujarnya.
Dihubungi via Whattsap, terlapor RFA mengatakan, terkait perusahaan yang belum memiliki Amdal adalah PT. Silver Skyline Indonesia, sedangkan PT. Tactical bukan terkait Amdalnya, hanya harus dikaji karena dalam lokasi di rawan bencana.
Menurut dia, PT Tactical prosesnya tinggal SLF, dan pihaknya atas nama lembaga hanya menyarankan tentang dampak lingkungan sekitar.
“Upaya (hukum) sah-sah saja sebagai warga negara untuk melapor. Saya apresiasi,” ujar RFA. (Yuyus)