Berita

Duh, Masih Banyak Angkutan Kota di Garut yang Belum Perpanjang Izin Trayek dan KIR

×

Duh, Masih Banyak Angkutan Kota di Garut yang Belum Perpanjang Izin Trayek dan KIR

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kabupaten Garut melaksanakan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (27/10/2023).

GOSIPGARUT.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melakukan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur Kabupaten Garut, Jum’at (27/10/2023). Hasil pengecekan tersebut, masih banyak kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang izin trayek dan uji kendaraan bermotor (KIR).

“Ini tadi terpantau beberapa malah tidak dibekali sama sekali surat-surat, ini kan mengkhawatirkan sekali gitu,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut, Nandi Sugandi.

Ia menuturkan, pengecekan tersebut bertujuan untuk pengendalian dan pengawasan. Di Kabupaten Garut, tidak semua angkutan umum memiliki trayek masuk ke dalam terminal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar angkutan kota tersebut masuk ke dalam terminal untuk dilakukan pengecekan.

Baca Juga:   Dinas Pertanian Garut Siapkan 472 Mesin Pompa Air untuk Atasi Lahan Tadah Hujan

“Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan angkutan tidak berizin masa mau kasih perpanjangan,” tutur Nandi.

Ia menyebutkan, hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa terdapat 50 angkutan kota yang terbukti melakukan pelanggaran dengan belum memperpanjang trayek dan KIR.

Baca Juga:   60 Persen Produksi Jagung Jawa Barat Disuplai dari Garut, Haeruman: Tahun 2023 Hasilkan 482.916 Ton

“Yang sudah kita BAP itu yang sudah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran betul,” lanjut Nandi.

Ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan rutin melaksanakan pengecekan semacam ini.

“Tapi konsekuensinya, mungkin ke depan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek dan sebagainya,” ujar Nandi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Tambah Dua Kecamatan Lagi Masuk Zona PSBB Parsial

Menurut dia, saat ini jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut hampir mencapai 1.700-an kendaraan. Nandi berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.

“Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat. Karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan,” pungkasnya. (Nindi N)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *