Berita

Berpura-pura Akan Beli Sepeda Motor, Polisi dan Korban di Garut Tangkap Seorang Penadah

×

Berpura-pura Akan Beli Sepeda Motor, Polisi dan Korban di Garut Tangkap Seorang Penadah

Sebarkan artikel ini
Seorang penadah sepeda motor di Garut ditangkap polisi dan korban pencurian sepeda motor yang berpura-pura sebagai pembeli. (Foto: Polsek Tarogong Kidul)

GOSIPGARUT.ID — Seorang anggota polisi di Garut bersama seorang korban pencurian kendaraan sepeda motor menangkap seorang pria yang menjadi penadah sepeda motor itu dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor miliknya yang telah hilang dicuri beberapa hari lalu.

Si penadah berinisial AR (24) warga Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, itu tidak bisa berkutik apa-apa ketika akhirnya harus digelandang ke markas kepolisian oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Ia pun harus terancam hukuman empat tahun penjara akibat memperjualbelikan barang hasil curian.

“Korban bernama Ruli Hilman dan anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan terduga pelaku AR dan membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:   Angkot Mogok Timbulkan Kemacetan, Anggota Polisi di Garut Bantu Dorong untuk Menepi

Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap terduga penadah AR bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya yang hilang di depan Apotik Valeda Jalan RSU dr. Slamet pada Minggu (20 Agustus 2023) itu telah diposting dan ditawarkan oleh seseorang di Facebook dengan nama akun “Patra”.

“Korban merasa bahwa sepeda motor yang ditawarkan tersebut banyak kemiripan dengan kendaraannya yang hilang,” ujar Alit.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama dengan korban melakukan upaya pengelabuan dengan cara korban berpura-pura ingin membeli kendaraan yang telah diposting di Facebook oleh akun Patra. Dari hasil perjanjian antara korban dan terduga pelaku, disepakati bertemu di Batunumpang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, untuk transaksi motornya.

Baca Juga:   Japri Optimis Pasangan Jokowi -- Ma'ruf Menang di Garut 50 Persen

Kemudian pada hari Rabu (23 Agustus 2023) sekitar pukul 14.13 WIB, korban yang didampingi oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang tidak memakai atribut kepolisian berjumpa dengan AR untuk melanjutkan proses transaksi jual beli sepeda motornya.

“Korban dan petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibawa dan diposting oleh AR. Ternyata nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan kendaraan korban yang hilang. Hanya saja nomor polisi kendaraan sengaja dirubah oleh AR agar tidak dicurigai,” jelas Alit.

Baca Juga:   Kades Karyajaya Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Hidupi Dua Istri

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku AR, ia mengakui jika dirinya membeli sepeda motor tersebut dari orang yang tidak dikenal dan mengaku bernama R warga Pameungpeuk dengan harga Rp5 juta. Transaksi tersebut ia lakukan di Kampung Pabuaran, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk pada Senin (21 Agustus 2023).

“AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian sebagaimana Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Alit. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *