GOSIPGARUT.ID — Dilaporkan meresahkan warga dalam keadaan mabuk, salah seorang pria berinisial DF (44) warga Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, diamankan polisi.
Tak hanya itu, dalam peristiwa yang berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, anggota Polsek Leles pun melakukan pemeriksaan dan menginterogasi lebih lanjut terduga pelaku di rumahnya.
“Di rumah terduga pelaku, anggota kami pun melakukan penggeledahan, karena dicurigai menyimpan barang yang dilarang,” kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Rabu (23/8/2023).
Ia menambahkan, saat melakukan penggeledahan ternyata anggota menemukan daun ganja kering sebanyak satu ons dan biji ganja yang terbungkus plastik. Barang haram tersebut disimpan terduga pelaku di atas meja ruangan tengah rumahnya.
Anggota Polsek Leles mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa daun dan biji ganja. Polsek Leles pun segera menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyakat, berikut menghentikan pengedaran maupun penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut,” tutup Agus. ***