Berita

Wagub Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan pada Kawasan Hulu Sungai Penyebab Banjir di Garut

×

Wagub Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan pada Kawasan Hulu Sungai Penyebab Banjir di Garut

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau lokasi bencana banjir di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/7/2022). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebut alih fungsi lahan pada kawasan hulu sungai menjadi penyebab banjir di Kabupaten Garut Jumat (15/7/2022) lalu. Tingginya curah hujan saat itu kemudian menjadi pemicu sungai meluap karena air tak terserap di kawasan hulu.

“Informasi yang kami terima ada pembabatan hutan, kemudian hutan lindung dipakai untuk hutan produktif, pembangunan dan lainnya,” kata dia usai meninjau lokasi bencana banjir di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/7/2022).

Masyarakat, kata Uu, harus paham bahwa bencana banjir tidak tiba-tiba datang begitu saja. “Penyebab bencana ini masyarakat harus paham, terutama yang di hulu. Jangan melakukan tindakan yang bisa menyebabkan terjadinya bencana,” ujarnya.

Baca Juga:   Ketika Satpol PP Tegakkan Perda K3, Jalan Pusat Kota Garut pun Lengang

Ia pun meminta agar masyarakat menggarap lahan secara rasional agar dampak yang dihasilkan tidak menyebabkan bencana. “Kami tidak melarang, tapi penggunaannya harus rasional. Sehingga ketika hujan turun tidak kejadian seperti ini,” ucap Uu.

Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut. Dalan Kepbup tersebut, bencana pada Jumat lalu itu melanda sedikitnya 14 kecamatan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Atasi Banjir, Pemkab Garut Minta Bantuan Pemprov Jabar

Ke-14 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.

Keputusan yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan itu menetapkan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022 mendatang.

Berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Hujan Deras Akibatkan Banjir di Dua Tempat Tarogongkidul

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengonfirmasi terkait adanya korban meninggal dalam bencana longsor di Kecamatan Cikajang. Korban beridentitas Dada Armada (60), warga Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang.

“Untuk informasi korban meninggal jadi di Cikajang ini ada mantan kepala desa yang sedang sakit, kemudian entah bagaimana dia lagi di luar kemudian tertimpa longsor,” kata dia.

Menurut Helmi, korban meninggal dunia di Puskesmas setempat, setelah sebelumnya sempat dievakuasi tim penyelamat dan warga. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *