Berita

Pelarian Ibu Muda Pengelola Arisan Bodong di Garut Berakhir di Kalimantan Timur

×

Pelarian Ibu Muda Pengelola Arisan Bodong di Garut Berakhir di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
EM, ibu muda pengelola arisan bodong di Garut, yang berhasil ditangkap di Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pelarian EM seorang ibu muda pengelola arisan bodong di Garut berakhir di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia ditangkap berdasarkan kerja sama Polres Garut dan Polres Kutai Timur di tempat pelariannya.

EM melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang, dengan total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000.

Baca Juga:   Enam Bulan Pimpin Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro Dinilai Telah Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga bulan Juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut,” kata dia, Rabu (6/7/2022).

Menurut Kapolres, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.

“Pelaku memiliki utang besar hingga puluhan juta rupiah termasuk ke bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku menggunakan modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos,” bebernya.

Baca Juga:   Antisipasi Kekurangan Pangan di 2023, Pemkab Garut Siapkan 100 Ton Beras

AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.

“Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:   Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha Bertekad Akan Babat Habis Miras di Garut

“Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *