GOSIPGARUT.ID — Agar fokus menangani kasus stunting, Bupati Rudy Gunawan memutuskan selama Juni mendatang para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut dilarang mengadakan dinas luar daerah.
Rudy mengatakan, larangan itu guna menekan angka kasus stunting di Kabupaten Garut. Pihaknya mencanangkan Juni 2022 sebagai bulan pencarian stunting (BPS). Para ASN Garut dilarang mengadakan dinas luar daerah itu sesuai dengan gerakan besar penanganan stunting.
Rudy meminta para camat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memberikan perhatian lebih terhadap gerakan besar penanganan stunting. Para ASN yang dilarang mengadakan dinas luar daerah itu tepatnya para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut.
“Kunjungan studi tiru dibatalkan selama bulan Juni. Kecuali yang sudah membeli tiket. Silakan aja pergi sendiri. Jadi, selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding atau studi tiru yang dilaksanakan pemerintahan daerah,” katanya pada Apel Gabungan terbatas secara virtual, Senin 30 Mei 2022.
Rudy menegaskan, pihaknya akan fokus di lapangan dalam menangani permasalahan angka stunting, terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi di Kabupaten Garut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan anggaran melalui BTT (belanja tak terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi tersebut. Hal itu berdasarkan adanya Perpres Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang harus segera dilaksanakan sampai 2024.
“Saya berharap, karena ini adalah instruksi presiden, peraturan presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting. Jadi, kita akan melakukan gerakan di daerah,” ujar Rudy.
Angka stunting di Kabupaten Garut sendiri berdasarkan hasil survei nasional Kementerian Kesehatan mencapai sebesar 35 persen. Sedangkan, berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan Garut angka stunting hanya mencapai sekitar 13 persen. Itu pun sudah dilengkapi data nama dan alamat. (IK)