GOSIPGARUT.ID — Seorang warga bernama Heri Rustiana mengeluhkan bahwa ratusan hektare lahan di Sawahlega, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terancam alih fungsi. Di atas lahan pesawahan yang sejak nenek moyangnya selalu menghasilkan padi itu kabarnya akan dibangun pabrik.
Untuk terwujudnya rencana tersebut, bahkan Heri juga sudah menerima kabar bahwa pihak yang akan membangun pabrik sudah menebar angpau (uang) kepada warga di sekitar Sawahlega. Konon, setiap warga menerima bagian Rp100 ribu dengan syarat harus menandatangani persetujuan dibangunnya pabrik.
“Sawah ini sudah ada sejak nenek moyang saya, sudah ada sebelum saya lahir. Tapi yang kelihatan janggal pada penanaman saat ini, hektaran lahan sawah ini dikeringkan dan dipatok-patok merah. Dapat kabar katanya mau dibangun pabrik atau gudang,” kata Heri, Jumat (14/1/2022).
Keluhan Heri yang juga aktivis Garut itu dikirimkan kepada GOSIPGARUT.ID dalam format video. Di video berdurasi satu menit 51 detik tersebut Heri berdiri di sekitar Sawahlega seraya membicarakan kondisi sawah tersebut saat ini.
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2009 pasal 72, 73, dan 74, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, rencana pembangunan pabrik di lahan pesawahan itu, merupakan tindak pidana alih fungsi lahan.
“Untuk itu kami mohon kepada para pejabat yang berwenang, mulai dari kepala desa, camat, DPRD, dan bupati, untuk segera memperhatikan persoalan ini. Apalagi dalam UU itu disebutkan, bahwa pejabat yang menandatangani mendapat hukuman berat,” ujar Heri.
Ia meminta kepada pejabat yang disebutkan tadi untuk segera menindaklanjuti keluhannya, jangan sampai pendirian pabrik di lahan pesawahan potensial tersebut benar-benar terjadi. ***



.png)







