Berita

Pemeran Pria dalam Video Mesum di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

×

Pemeran Pria dalam Video Mesum di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
AS, pemeran pria dalam video mesum di Garut jadi tersangka. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pemeran pria dalam empat video mesum yang sempat beredar di media sosial, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resor Garut. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeran perempuan dalam video membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pemeran pria yang oleh pihaknya ditetapkan sebagai tersangka adalah AS (22). AS ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dalam kasus beredarnya video mesum.

Ia menjelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait beredarnya video mesum di media sosial dengan durasi beberapa detik yang diduga diperankan oleh warga Garut.

Baca Juga:   Terungkap, Wanita yang Tewas di Depan Pertokoan Cileungsi Adalah Warga Garut

“Dari info itu kami lakukan langkah penyelidikan yang akhirnya kami berhasil memintai keterangan dari korban (pemeran wanita) inisial RM (19) yang ada di dalam video. Dari hal tersebut kami memiliki keterangan, atas nama RM ini tidak mengetahui kalau dirinya direkam,” ujar Wirdhanto, Senin (22/11/2021).

Dalam keterangan yang diberikan RM, pihaknya menerima informasi bahwa yang mengunggah video mesum di media sosial adalah pemeran pria yang ada di dalam rekaman.

“Hasil Lidik, pihak korban atas nama RM membuat laporan polisi dan kami identifikasi serta mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah kemarin hari Minggu (21/11/2021) kami dapati bahwa pelaku inisial AS itu ada di Bekasi. Akhirnya tim Sancang dibantu penyidik termasuk rekan Polda Metro akhirnya berhasil menangkap pelaku,” jelas Wirdhanto.

Baca Juga:   Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha Berpesan: Pemuda Garut Jangan Mencari Arah Tidak Produktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, video tersebut diambil pada Juli 2021 di sebuah studio foto di wilayah Kecamatan Banyuresmi. “Pelaku AS ini itu membuat jadi 4 bagian. Video pertama kedua sudah pernah diupload sekitar tanggal 13. Dari situ pihak korban sempat menegur dan timbul perdamaian,” katanya.

Tiga hari setelahnya, disebut Kapolres, pelaku kembali mengunggah potongan video ketiga dan keempat. Namun karena viral, akhirnya pelaku kemudian menghapus video yang diunggahnya itu. “Jadi akun (milik RM) itu dikuasai oleh pelaku,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan terhadap AS, aksi pengunggahan video itu dilakukan karena kecewa cintanya tidak direstui oleh orang tua RM. AS dan RM diketahui selama ini merupakan partner kerja.

Baca Juga:   Hari Ketiga Operasi Patuh Lodaya 2025, Polres Garut Intensifkan Pembinaan dan Edukasi kepada Pelajar

“Jadi mengingat RM ini sering melakukan show dan sebagainya, dan yang mengatur akun media sosial ini adalah pelaku. Yang jelas (RM) warga Garut tinggal di Banyuresmi,” kata Wirdhanto.

Atas perbuatan AS itu, ia dikenakan pasal 9 juncto 29 dan pasal 8 juncto 34 undang-undang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE. “Ancaman hukuman 12 tahun,” tutup Kapolres. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *