Hukum

Korupsi Pengadaan Barang, Aa Umbara Divonis Lima Tahun Penjara

×

Korupsi Pengadaan Barang, Aa Umbara Divonis Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara yang terlibat korupsi pengadaan bansos Covid-19. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:   Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan,” kata hakim di PN Bandung, Kamis (4/11/2021).

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.

Baca Juga:   Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Video Asusila "Vina Garut"

“Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun,” katanya.

Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.

Baca Juga:   Guru AS Minta Maaf dan Mengaku Tak Patut Sebarluaskan Pesan Hoaks

Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *