Berita

14 Warga Cigedug Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Seorang yang Diduga Pencuri

×

14 Warga Cigedug Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Seorang yang Diduga Pencuri

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan untuk menganiaya korban oleh ke-14 tersangka. (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40) tewas. Korban dianiaya beramai-ramai lalu digorok karena diduga melakukan pencurian.

Ke-14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban adalah warga bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” kata Wirdhanto, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:   Beras Murah di Mapolres Garut, Warga Bisa Beli 10 Kilogram Maksimal

Kasus itu terungkap setelah adik Maman melaporkan hilangnya sang kakak, Rabu (20/10/2021). Mereka terakhir bertemu pada Senin (11/10/2021).

“Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Dalam keterangan saksi, didapat informasi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Wirdhanto.

Pada Sabtu (23/10/2021), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Tim Sancang Polres Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti. Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10/2021) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” ucapnya.

Baca Juga:   Parmusi Kirimkan 123 Peserta pada Peringatan Hari Santri di Alun-alun Garut, Melebihi Kuota Panitia

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa besi, dan sebuah batu.

“Para tersangka diduga telah merencanakan melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Selanjutnya para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam karung dan akan dikubur. Diduga pada saat dikubur korban masih hidup, salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban (menggorok),” bebernya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. SF diketahui membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok. DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.

“S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, 170 ayat (1), (2) ke-3e, dan 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga:   Lewat CV Zidan, Perum Bulog Salurkan Beras BPNT di Cikelet

“Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tutup Wirdhanto.

Sebelumnya, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.

Kepala Desa Sindangsari Ayo Sutisna mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi saat korban masuk ke salah seorang rumah warga. Dia diduga akan melakukan pencurian.

Aksi Maman diketahui warga yang sudah melakukan pengintaian. Dia pun tertangkap.

“Jasad korban dikubur jauh sekitar 1 Km dari tempat awal kejadian. Kebetulan itu lokasi Blok Waspada Gunung Cikuray perbatasan Desa Cintanagara, kalau dugaan TKP awal penganiayaan ada di Kampung Sengklek,” jelas Ayo, Senin (25/10/2021). (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *