Berita

Langgar Aturan PPKM, Pabrik Sepatu PT Changsin Didenda Rp20 Juta

×

Langgar Aturan PPKM, Pabrik Sepatu PT Changsin Didenda Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
Para pekerja PT Changsin di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ketika hendak masuk kerja. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Negeri Garut memvonis pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya dengan sanksi denda sebesar Rp20 juta karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mempekerjakan karyawan 100 persen.

“Denda ada yang Rp20 juta, ini rekor paling tinggi dendanya,” kata Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, usai memantau persidangan pelanggar PPKM di Simpang Lima, Kamis (8/7/2021).

Ia menuturkan hasil operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Garut telah menemukan tiga pabrik yang melanggar PPKM yakni mempekerjakan seluruh karyawannya.

Padahal sesuai aturan, kata Sugeng, selama PPKM Darurat kegiatan industri diperbolehkan beroperasi dengan syarat mempekerjakan 50 persen karyawannya untuk menhindari kerumunan yang khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.

Baca Juga:   Mahasiswa Universitas Garut Ajari UMKM Mekarwangi Raup Cuan Lewat TikTok Affiliate

“Dia (pabrik) harus memasukan, mempekerjakan 50 persen jumlah pegawainya, tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak mematuhi itu,” ujar dia.

Sugeng menyampaian adanya pelangagran PPKM itu maka Satgas Covid-19 Garut menindaklanjutinya dengan memproses hukum untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan hasil putusan denda berbeda-beda.

Ia menyebutkan selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta, ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp13 juta dan Rp15 juta.

Baca Juga:   Termasuk Garut, Enam Daerah Sepakati Tipping Fee TPPAS Regional Legok Nangka

“Sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Sugeng.

Ia berharap tindakan tegas dengan memprosesnya ke pengadilan dapat memberi efek jera bagi pihak lain agar mematuhi penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

Jika pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, kata Sugeng, maka akan kembali diproses hukum degan ancaman sanksi yang lebih berat yaitu maksimal denda Rp50 juta.

Baca Juga:   Karantina Wilayah, Desa Hanjuang di Garut Jamin Sembako Warga

“Kami akan tetap terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk tadi semua sudah mendengarkan atas imbauan dan putusan hakim untuk mematuhi selama PPKM sampai 20 Juli,” katanya.

Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya Tikno menyatakan pihaknya menerima hasil putusan pengadilan dan akan membayar denda dari kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.

“Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya,” katanya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *