Berita

Hindari Ancaman Longsor, 73 Rumah di Cilawu Harus Direlokasi

×

Hindari Ancaman Longsor, 73 Rumah di Cilawu Harus Direlokasi

Sebarkan artikel ini
Puluhan rumah warga di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, terancam bencana tanah longsor. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 73 unit rumah di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, harus direlokasi sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk menghindari ancaman bahaya bencana tanah longsor.

“Hasil kajian PVMBG, 73 unit rumah di Kampung Cipageran dan Kampung Babakan Kawung, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, harus direlokasi,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Tubagus Agus Sofyan, Jumat (19/3/2021).

Ia mengatakan, Pemkab Garut telah menyiapkan enam tempat dan sudah diajukan untuk dikaji kondisi tanahnya, dari seluruh tempat tersebut, hanya satu tempat yang dinilai aman dari bahaya bencana.

Baca Juga:   Anak Penderita Lumpuh di Cikelet Dapat Bantuan Kursi Roda dari Wabup Garut

Tubagus menyebutkan, lokasi yang layak untuk relokasi 73 unit rumah warga itu berada di Kampung Cipaku, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu.

“Artinya warga yang akan direlokasi itu harus pindah desa, tapi masih satu kecamatan, lokasinya tidak terlalu jauh hanya sekitar 1 km,” ujar dia.

Tubagus menyampaikan, jajarannya saat ini sedang menyosialisasikan daerah yang akan dijadikan lokasi relokasi kepada seluruh masyarakat terdampak bahaya bencana longsor.

Relokasi yang sudah disiapkan saat ini, kata dia, belum dapat dilakukan proses pembangunan karena belum ada kesepakatan dengan masyarakat. “Kami tinggal menunggu kesepakatan masyarakat, kalau sudah sepakat, Dinas Perkim akan segera bergerak melakukan pembangunan,” kata Tubagus.

Baca Juga:   Pemkab Garut Kucurkan Dana Rp5,3 Miliar untuk Warga Terdampak Longsor Cilawu

Ia memperkirakan waktu pembangunan rumah di lokasi relokasi selama enam bulan. Selama pembangunan itu masyarakat mengungsi secara mandiri di rumah saudara maupun menyewa rumah.

“Tinggal kesepakatan warga, kalau setuju direlokasi ke tempat itu, pengerjaan segera dilakukan dan warga juga ikut gotong royong agar pengerjaan bisa cepat,” tutur Tubagus.

Camat Cilawu Mekarwati menambahkan berdasarkan rekomendasi dari PVMBG, daerah yang dilarang ditempati warga, yakni berada pada radius 45 meter dari titik tebing longsor.

Baca Juga:   Sudah Dua Pekan Pedagang di Pasar Desa Cisewu Menggunakan Lapak Darurat

Di radius itu, lanjut dia, 73 unit rumah terdiri dari 88 kepala keluarga atau 303 jiwa yang siap direlokasi oleh pemerintah ke tempat yang aman dari bencana. “Total ada 73 rumah, 88 kk atau 303 jiwa yang harus direlokasi,,” kata Mekarwati. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *