Nasional

Awas, Menyebarkan Video Syur Gisel Diancam Enam Tahun Penjara

×

Awas, Menyebarkan Video Syur Gisel Diancam Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Video porno.

GOSIPGARUT.ID — Rasa penasaran netizen terhadap video syur Gisel, membuat oknum memanfaatkan situasi dengan menjual video durasi selama 19 detik tersebut.

Berdasarkan pantauan Selasa (29/12/2020) di media sosial (medsos), ada sebuah akun yang menampilkan postingan video syur Gisel. Hanya saya durasinya tidak penuh alias hanya beberapa detik saja.

Di keterangan postingan akun tersebut, mengajak netizen yang penasaran dengan full video Gisel agar memesannya melalui layanan pesan instan WhatsApp.

Tentunya ini berlawanan dengan imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat tidak turut menyebarkan video syur Gisel. Sebab, hal itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:   Jadi Tersangka Kasus Video Syur Tapi Gisel Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Kominfo lewat Juru Bicaranya Dedy Permadi mengimbau agar masyarakat bisa bijak dengan gadget yang dipunya dan dalam memanfaatkan layanan internet serta medsos.

Baca Juga:   Pemeran Video Syur "Kebaya Merah", Icha Ceeby, Ternyata Seorang Model

Untuk menghindari penyebaran konten negatif, salah satunya pornografi, Dedy menyebutkan bahwa literasi digital yang dilakukan bersama-sama dapat menghindari penyebaran konten tersebut.

“Kunci dari literasi digital adalah kerja bersama kita untuk menghindari persebaran konten negatif, dan di saat bersamaan mengoptimalkan konten positif dan produktif. Dengan demikian kita bisa memiliki ruang digital yang aman dan sehat untuk seluruh penggunanya,” ujar dia.

Artis Gisella Anastasia atau Gisel sendiri pada hari ini resmi menjadi tersangka kasus video syur dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:   Jalan Tol yang Lewati Garut Ini akan Hubungkan Jabar dan Jateng, Telan Investasi Rp56 Triliun

“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu adalah Michael Yukinobu Defretes (MYD). (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *