Berita

Dilaporkan Telah Memotong BPUM, Kades Garumukti Akan Melaporkan Balik KPJB

×

Dilaporkan Telah Memotong BPUM, Kades Garumukti Akan Melaporkan Balik KPJB

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Limpah, Ang Heri Hasan Basri, SH. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Merasa tidak terima atas laporan Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas dugaan pemotongan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Kepala Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Ede Sukmana akan melaporkan balik LSM KPJB atas tuduhan pemotongan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkaran Masyarakat Peduli Advokat Hukum (Limpah), Ede melaporkan Maman Sunarman dan Viktor JR masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris LSM KPJB kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor di media sosial.

“Saya tidak merasa melakukan pemotongan BPUM karena bantuan tersebut langsung diterima oleh penerima melalui bank penyalur. Yang kedua tidak ada cek dan ricek dari KPJB kepada kepala desa yang dituduh melakukan pemotongan,” jelas Kades Garumukti, Ede Sukmana, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:   493 Penerima BST dan PKH di Garumukti Terima Bantuan Beras 10 Kilogram

Ia menuturkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan LBH Limpah untuk membuat laporan balik atas tuduhan tersebut karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sebagai kepala desa atas tuduhan melakukan pemotongan BPUM untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Sebagai warga negara yang peduli terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kami (para kepala desa di Kecamatan Pamulihan) akan melakukan upaya hukum atas laporan dan tuduhan yang tidak berdasar karena sangat merugikan, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan,” tandas Ede.

Baca Juga:   Polres Garut Kenakan Wajib Lapor kepada 22 Anggota GMBI Perusuh di Polda Jabar

Direktur LBH Limpah, Ang Heri Hasan Basri, SH, membenarkan melakukan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Garumukti, Ede Sukmana, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maman Sunarman dan Viktor JR (Ketua dan Sekretaris LSM KPJB).

“Perbuatan dan tindakan terlapor diduga telah menjatuhkan kehormatan dan harkat derajat seseorang — dalam hal ini telah merugikan, menjatuhkan kehormatan harkat dan martabat korban. Untuk itu Saudara Maman Sunarman dan Viktor JR masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris LSM KPJB, dilaporkan balik dengan pasal 450 ayat (3) dan pasal 310 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga:   Pengamanan Jelang Nataru, Tim Gabungan Berhasil Amankan 2563 Botol Miras di Garut Selatan

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 10 Desember 2020 Nomor 09/5-UPM.KPJB/Garut/X11/2020, KPJB melaporkan lima desa di Kecamatan Pamulihan (Pakenjeng, Pananjung, Garumukti, Linggarjati, dan Panawa) serta Desa Panyindangan di Kecamatan Pakenjeng, melakukan pemotongan BPUM sebesar Rp900 ribu secara bersama-sama dan dalam waktu yang bersamaan.

Laporan atas dugaan adanya pemotongan BPUM oleh kepala desa di Kecamatan Pamulihan dan Pakenjeng itu, dilakukan KPJB kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *